Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Lagi, Polisi Ciduk Gerombolan Pemabuk di Empunala Kota Mojokerto

Martda Vadetya • Minggu, 25 Januari 2026 | 18:48 WIB

 

DISANKSI: Sejumlah pemuda yang tepergok mabuk-mabukan di angkringan Jalan Empunala, Kota Mojokerto, digiring ke Polres Mojokerto Kota, Minggu (25/1) dini hari.
DISANKSI: Sejumlah pemuda yang tepergok mabuk-mabukan di angkringan Jalan Empunala, Kota Mojokerto, digiring ke Polres Mojokerto Kota, Minggu (25/1) dini hari.
Saat Dini Hari, Pasca Terjadi Keributan

KOTA - Kepolisian kembali menciduk segerombolan pemuda mabuk di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, Minggu (25/1) dini hari. Mereka langsung digelandang ke Polres Mojokerto Kota usai tepergok menenggak miras saat nongkrong di angkringan.

PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Mojokerto Kota Aiptu Khoirul Sahudi menuturkan, aksi mabuk di tempat umum ini ditindak petugas sekitar pukul 01.30. Sekitar 10 orang pemuda kedapatan menenggak miras saat asyik nongkrong di angkringan Simpang Empat Pasar Burung. ’’Kami temukan pemuda yang membawa miras di angkringan. Lalu, kami tindak untuk antisipasi terjadinya tawuran,’’ ujarnya, Minggu (25/1).

Penyisiran angkringan dilakukan petugas seusai menerima laporan adanya keributan di sekitar lokasi. Khoirul menyebut, seorang pemuda asal Kesamben, Jombang, jadi korban aksi pemukulan dini hari itu. ’’Waktu kami datang, kelompok korban dan yang memukul sama-sama sudah kabur. Jadi setelah pemukulan itu, korban ditinggal sendirian,’’ jelasnya.

10 pemuda mabuk asal Kabupaten Mojokerto dan Sidoarjo tersebut langsung diamankan petugas ke mapolres untuk didata dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Berikut barang bukti berupa tiga botol miras jenis arak dan empat unit motor. ’’Untuk tipiringnya diproses lebih lanjut oleh Satsamapta,’’ tandas Khoirul.

Sebelumnya, Satsamapta Polres Mojokerto Kota menciduk sembilan pemuda mabuk-mabukan di Pasar Ketidur dan di angkringan Jalan Empunala, Kamis (22/1) malam. Petugas turut mengamankan teko, sloki dan tujuh botol minol berbagai merek. Pelaku disanksi tipiring sesuai Pasal 316 ayat 1 KUHP tentang mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau membahayakan keselamatan orang lain. (vad/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#mabuk #polres mojokerto kota #jalan empunala kota mojokerto #angkringan #polisi mojokerto