Polisi Ciduk Sembilan Pemuda, Amankan Miras Berbagai Merek
KOTA - Sembilan orang pemuda diciduk personel Satsamapta Polres Mojokerto Kota, Kamis (22/1) malam. Pasalnya, mereka kedapatan menenggak minuman keras (miras) saat nongkrong di tempat umum.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera menguraikan, penindakkan dilakukan petugas saat menggelar patroli cipta kondisi (Cipkon) Harkamtibmas. Sembilan pemuda ini diamankan petugas di dua lokasi berbeda, yakni di angkringan Pasar Ketidur dan Jalan Empunala. ’’Sembilan orang ini warga Kota Mojokerto,’’ ujarnya, kemarin.
Mereka tak berkutik ketika petugas mendapati sejumlah barang bukti di lokasi. Selain sebuah teko dan sloki, total sebanyak tujuh botol minuman beralkohol berbagai merek turut diamankan petugas. Kesembilan pemuda ini kemudian dikenakan tindak pidana ringan mabuk di tempat umum. ’’Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,’’ beber Anang Leo.
Mereka diproses sesuai Pasal 316 ayat 1 KUHP tentang mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau membahayakan keselamatan orang lain. Langkah serupa bakal dilaukan kepolisian ke depannya untuk menekan potensi gangguan kamtibmas. ’’Walaupun mereka tidak berbuat onar saat kami patroli, langkah ini sebagai antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan dari dampak mabuk di tempat umum,’’ tukasnya. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah