Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Wisata
KABUPATEN - Jaksa penuntut umum (JPU) urung membacakan dakwaan atas perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, dengan terdakwa Noto Harianto. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (20/1), JPU lebih dulu diminta menghadirkan kontraktor pembangunan pasar sebelum bisa membacakan dakwaan.
Meski sejak awal terdakwa dinyatakan in abstentia (tanpa kehadiran), majelis hakim tetap memberi waktu JPU untuk memanggil terdakwa ke persidangan. Dalam sidang yang dimulai pukul 16.00 itu, majelis hakim lebih dulu menanyakan ketidakhadiran terdakwa kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Geo Dwi Novrian dan Agus Widiyono.
Oleh jaksa, terdakwa dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka 21 Oktober 2024. Bahkan, saat kejaksaan memanggil terdakwa hingga empat kali, tak satupun panggilan yang dihadiri. Pun ketika dicari dan hendak dijemput di kediamannya di Pakis, Malang, terdakwa diketahui sudah kabur keluar kota.
Meski begitu, pernyatan tersebut belum cukup meyakinkan majelis hakim dalam melanjutkan sidang. Hakim masih memberi kesempatan jaksa untuk memanggil terdakwa secara resmi melalui surat kabar sebanyak dua kali atau sampai sidang digelar kembali, 24 Februari nanti.
’’Untuk dakwaan belum dibacakan karena hakim memberi kesempatan terdakwa hadir lewat dua kali panggilan penuntut umum,’’ terang Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat, Kamis (22/1).
Sesuai surat penetapan tersangka nomor: KEP-60/M.5.23/Fd.1/10/2024 dan surat perintah penyidikan nomor print-785/M.5.23/Fd.1/06/2024, Noto Harianto terseret pusaran dugaan kasus korupsi Pasar Wisata senilai Rp 797 juta. Bersama mantan Kepala Desa Sumbersono Trisno Hariyanto yang telah divonis pidana selama 4 tahun, ia disinyalir menilap anggaran pembangunan sebesar Rp 221 juta.
Dugaan korupsi tersebut terkuak setelah kejaksaan menemukan aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Noto. Aliran tersebut berdasarkan hasil audit yang termuat dalam sidang perkara korupsi Trisno Hariyanto, 19 Oktober 2022 silam. Dalam audit itu, Noto diduga belum merampungkan pembangunan seluruh ruko. Yakni, kurang empat ruko dari rencana total sebanyak 24 ruko.
Atas temuan itu, sebanyak 20 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Hingga akhirnya kejaksaan menetapkan Noto sebagai tersangka 21 Oktober 2024 lalu. ’’Informasinya, pembangunan pasar belum selesai, tetapi uangnya sudah diambil,’’ pungkasnya. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah