Korek Keterangan dari 10 Saksi
KABUPATEN - Dugaan korupsi APBDes di Desa Tangunan, Kecamatan Puri, tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Sejauh ini, sekitar 10 orang saksi telah dipanggil dan dikorek keterangan oleh korps Ahdyaksa.
’’Sampai sekarang masih berproses. Sementara ini kita lakukan pengumpulan bahan dan keterangan,’’ jelas Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat, Kamis (22/1).
Ia membeberkan, sekitar 10 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Baik dari pihak warga sebagai pelapor maupun Kades Tangunan Akh. Mujio Wahono selaku terlapor.
Untuk diketahui, Kepala Desa (Kades) Tangunan Akh. Mujio Wahono dilaporkan warganya sendiri ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada Agustus 2025 lalu. Warga menuding kades menilap APBDes tahun anggaran 2024-2025 senilai Rp 200 juta. Sejumlah barang bukti dokumen turut diserahkan warga ke aparat penegak hukum (APH) untuk ditelusuri.
Dalam proses pengusutan ini, lanjut Denata, kejari berkolaborasi dengan Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk mengurai benang merah dugaan rasuah di lingkup pemerintah desa ini. Dilibatkannya aparat pengawas intern pemerintah ini sekaligus untuk menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara yang ditimbulkan.
’’Pada prinsipnya, proses (pulbaket) ini merupakan tindak lanjut kami terhadap laporan warga,’’ terang Denata. Pihaknya menambahkan, pengusutan dugaan rasuah ini diproses kejari sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah