Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Nenek 72 Tahun di Mojokerto Diadili, Diduga Tipu Anggota Dewan Ade Ria Suryani Rp 250 juta

Farisma Romawan • Kamis, 22 Januari 2026 | 20:12 WIB

 

DIPROSES HUKUM: Stella Rumengan, terdakwa kasus penipuan terhadap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Ade Ria Suryani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (20/1).
DIPROSES HUKUM: Stella Rumengan, terdakwa kasus penipuan terhadap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Ade Ria Suryani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (20/1).
KABUPATEN – Stella Rumengan, harus diadili setelah diduga melakukan penipuan kepada anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Ade Ria Suryani. Meski sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (20/1) ditunda, nenek asal Dukuh Pakis, Kota Surabaya, ini tak bisa mengelak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. 

Yakni, menjanjikan Ade Ria menjadi Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027, dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta sebagai jaminan. Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Januari hingga Juni 2022 lalu. Dalam dakwaannya, nenek 72 tahun ini mengaku kepada istri kepala Desa Temon, Trowulan, itu sebagai pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Untuk lebih meyakinkan, perempuan yang tinggal di Perumnas Regency Bambe, Gresik, ini juga berdalih sebagai orang dekat Wakil Gubernur Jatim sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. ’’Terdakwa mengaku orangnya Emil Dardak dan orang-orang DPP (Partai Dekorat),’’ ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman, kemarin (22/1). 

Merasa percaya, ia lantas menawarkan jabatan ketua DPC Demokrat Kabupaten Mojokerto kepada Ade Ria dan suaminya Sunardi dengan syarat menyerahkan uang senilai Rp 250 juta. Uang tersebut dalihnya untuk dijadikan jaminan ke pengurus DPP Demokrat. Percaya dengan tawaran itu, Sunardi lantas mentransfer uang senilai Rp 226 juta secara bertahap pada 7 Maret dan 13 Juni 2022. 

Akan tetapi, saat Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Demokrat di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur 21 Juni 2022, nama Ade Ria justru tidak terpilih sesuai janji terdakwa. Ade Ria sempat menghubungi terdakwa melalui sambungan telepon, namun sudah tidak aktif. Pun saat dicek keanggotaannya di DPP Demokrat, ternyata nama Stella Rumengan tidak ada dalam daftar SK pengurus.

’’Perbuatan terdakwa mengakibatkan Ade Ria Suryani dan Sunardi mengalami kerugian materiil sebesar Rp 226 juta atau sekira nilai itu,’’ tandasnya. Namun, dalam sidang pada Selasa (20/1), JPU tidak siap dengan materi tuntutan.

Atas hal itu, sidang terpaksa ditunda majelis hakim yang diketuai Ardhi Widjayanto untuk dilanjutkan pekan depan. ’’Tuntutan jaksa belum siap. Maka, sidang perkara ini akan digelar kembali tanggal 27 Januari 2026,’’ tegas Ardhi. (far/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#dprd kabupaten mojokerto #dewan mojokerto #anggota dewan #penipuan mojokerto