Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

JPU Tolak Seluruh Eksepsi Alvi, Minta Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Tetap di Mojokerto

Farisma Romawan • Selasa, 20 Januari 2026 | 09:25 WIB
BERLANJUT: Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Snein (12/1).
BERLANJUT: Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Snein (12/1).

KABUPATEN - Eksepsi terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Tiara Angelina Saraswati, Alvi Maulana ditolak seluruhnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (19/1), JPU menyatakan dakwaan yang dibacakan di sidang, Senin (5/1) lalu sudah sah dan memenuhi syarat sehingga pemeriksaan perkara pidana pembunuhan berencana tersebut dapat dilanjutkan di PN Mojokerto.

Dalam tanggapannya, jaksa menilai argumentasi penasihat hukum Alvi mengenai kompetensi relatif dalam memeriksa dan mengadili terdakwa pidana berdasarkan lokus perkara, yakni di Kota Surabaya sesuai Pasal 81 ayat (1) KUHAP kurang tepat. Pasalnya, penanganan perkara pidana bisa dilakukan berdasarkan tempat tinggal sebagian besar saksi. Yang mana, 8 dari 13 saksi yang diajukan JPU, beralamatkan di Mojokerto.

Artinya, penanganan pemeriksaan dan mengadili terdakwa dapat dilakukan oleh PN Mojokerto sesuai Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. ’’Kompetensi relatif tidak hanya berpatokan pada tempat kejadian perkara, namun dapat ditentukan dari tempat kediaman sebagian besar saksi demi mendukung asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,’’ ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.

Atas pendapat tersebut, JPU meminta majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak agar surat dakwaannya dengan nomor registrasi perkara REG. PERKARA PDM- 128 /MKRTO/Eoh.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 dapat dijadikan dasar dalam memeriksa dan mengadili Alvi. Dengan begitu, maka proses sidang selanjutnya dapat ditangani dan dilanjutkan di PN Mojokerto. ’’Kami mohon majelis hakim melanjutkan memeriksa perkara dengan surat dakwaan penuntut umum tersebut sebagai dasar pemeriksaan perkara,’’ tandasnya.

Sebelumnya, Alvi yang diwakili penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rahmatan Lil Alamin Jombang menegaskan keberatan dan meminta agar dakwaan JPU ditolak. Penolakan tersebut didasari atas kewenangan relatif pengadilan yang harus sesuai lokus perbuatannya. Sesuai dakwaan, Alvi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mulai dari penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.

Pria asal Labuhanbatu, Sumatra Utara ini diduga sengaja membunuh kekasihnya sendiri karena kesal tak dibukakan pintu masuk rumah kos, 31 Agustus 2025 lalu. Alvi sengaja membunuh gadis asal Lamongan itu dengan cara menikam dari belakang menggunakan pisau dapur. Setelah ditikam, tubuh korban lantas dimutilasi menjadi ratusan bagian. Potongan tubuh korban lantas dibuang di jalur Pacet-Cangar, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Dan sebagian lagi disimpan di almari rumah kos di kawasan Lidah Wetan, Kota Surabaya yang mereka tinggali bersama. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#Mutilasi mojokerto #Mutilasi 65 potong #PN Mojokerto #Alvi Maulana Mutilasi