Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Kasus Tewasnya Siswa SMK di Mojokerto Nilai Dakwaan Tak Penuhi Unsur Pidana

Farisma Romawan • Selasa, 20 Januari 2026 | 09:00 WIB

 

KEBERATAN: Rio Filian Tono, terdakwa tunggal kasus tewasnya M. Alfan, siswa SMK di Mojosari usai menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (19/1).
KEBERATAN: Rio Filian Tono, terdakwa tunggal kasus tewasnya M. Alfan, siswa SMK di Mojosari usai menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (19/1).
 

Pembelaan Rio atas Tewasnya Siswa SMK di Mojosari 

KABUPATEN - Rio Filian Tono, 30, terdakwa tunggal kasus tewasnya M. Alfan, siswa SMK di Mojosari yang ditemukan mengambang di Sungai Brantas, Mei 2025 silam keberatan atas tuntutan pidana selama 8 tahun penjara.  

Dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin (19/1), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, ini menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 459 juncto Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Penolakan tersebut didasari atas keterangan saksi ahli yang tidak menemukan adanya unsur percobaan pembunuhan terhadap korban. Khususnya, keterangan ahli forensik yang tidak menemukan luka akibat perbuatan Rio hingga menyebabkan korban meninggal dunia. ’’Unsur pembunuhan berencananya tidak terpenuhi. Kami keberatan dan menolak tuntutan JPU,’’ ujar penasihat hukum terdakwa, Junus. 

Dalam nota pembelaannya, tim advokat terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mayjen Sungkono ini juga menegaskan unsur perencanaan pembunuhan yang disampaikan ahli pidana kurang tepat. Menurutnya, penjemputan korban oleh terdakwa di sekolah dimaksudkan agar korban meminta maaf kepada keponakannya, Rifki Raditia Pratama yang mengaku dikeroyok usai bermain futsal, sehari sebelumnya. 

Junus justru berpendapat jika perbuatan kliennya masuk unsur ancaman kekerasan. Yang diatur di Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yakni, setiap orang yang secara sah melawan hukum dengan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana penjara paling lama setahun atau denda paling banyak Rp 10 juta. 

’’Penjemputan itu tujuannya agar korban dipertemukan dengan keponakannya untuk meminta maaf,’’ tandasnya. Sebelumnya, Rio diyakini JPU bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer. Yakni, Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Berdasarkan fakta persidangan, tuntutan tersebut berdasarkan empat pertimbangan yang memberatkan. Mulai dari perbuatannya yang mengakibatkan korban M. Alfan tenggelam di sungai hingga meninggal dunia. Mengakibatkan Samsul Arifin, 17, rekan korban mengalami trauma. Terdakwa tidak kooperatif atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Serta perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, khususnya di lingkungan keluarga korban. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kasus tewasnya siswa smk mojokerto #percobaan pembunuhan #kasus pembunuhan