Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Kasus Tewasnya Siswa SMK di Mojokerto Minta Keringanan

Farisma Romawan • Sabtu, 17 Januari 2026 | 07:55 WIB

 

DIJAGA KETAT: Rio Filian Tono, terdakwa kasus tewasnya M. Alfan siswa SMK di Mojosari saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Mojokerto, November 2025 lalu.
DIJAGA KETAT: Rio Filian Tono, terdakwa kasus tewasnya M. Alfan siswa SMK di Mojosari saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Mojokerto, November 2025 lalu.
KABUPATEN - Rio Filian Tono, terdakwa tunggal perkara tewasnya M. Alfan, siswa SMK Mojosari yang ditemukan mengambang di Sungai Brantas keberatan atas tuntutan jaksa. Warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari ini mengaku pidana 8 tahun penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (12/1) kemarin kurang adil.

Atas keberatan itu, Rio berencana meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim di sidang pembelaan, Senin (19/1) besok. ’’Ya, pastinya klien kami keberatan dengan tuntutan jaksa. Kami tidak mengajukan bebas, namun hanya meminta keringanan hukuman di sidang pembelaan,’’ ungkap penasihat hukum terdakwa, Eka Tri Wahjuni.

Dalam pembelaannya, paman dari Rifki Raditia Pratama ini juga turut menyertakan sejumlah pertimbangan yang meringankan. Salah satunya pengakuan penyesalan atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Termasuk statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya turut disertakan dalam pledoi. ’’Masih ada beberapa pertimbangan lain yang akan dibacakan di sidang nanti,’’ imbuh Eka.

Sebelumnya, Rio diyakini JPU bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. Yakni Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam amar tuntutannya, JPU mengenakan terdakwa dengan dakwaan primer yang disesuaikan dengan KUHP baru. Dari KUHP lama Pasal 340 KUHP juncto Pasal  53 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Berdasarkan fakta sidang, JPU memberikan empat pertimbangan yang dapat memberatkan hukuman terdakwa.

Mulai dari perbuatannya yang mengakibatkan korban M. Alfan tenggelam di sungai hingga meninggal dunia. Mengakibatkan saksi Samsul Arifin, 17, yang tak lain rekan korban mengalami trauma mendalam. Terdakwa tidak kooperatif atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Serta perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, khususnya bagi keluarga korban. ’’Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,’’ ujar JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti.

Aksi percobaan pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati terdakwa terhadap korban karena telah mengeroyok keponakannya, Rifki Raditia Pratama usai bermain futsal, pada 2 Mei 2025 atau sehari sebelum kejadian.

Terdakwa yang emosi lantas menjemput paksa korban bersama rekannya, Samsul Arifin di sekolah. Keduanya lantas dibawa ke rumah Rifki di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa bahkan mengancam korban dengan pedang. Mendengar ancaman itu, korban dan Samsul sontak kabur ke ladang jagung dekat sungai Brantas. Selang dua hari kemudian, korban ditemukan dalam keadaan tewas mengambang di Sungai Brantas. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#terdakwa percobaan pembunuhan #percobaan pembunuhan #siswa smk