Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Waria Pembuat Video Gay di Mojokerto Terancam 12 Tahun

Martda Vadetya • Kamis, 15 Januari 2026 | 09:30 WIB

 

DIADILI: Mohammad Fatoni Aris Cahyono alias Fatin Octavia menjalani sidang perdana di Pangadilan Negeri Mojokerto, kemarin (14/1).
DIADILI: Mohammad Fatoni Aris Cahyono alias Fatin Octavia menjalani sidang perdana di Pangadilan Negeri Mojokerto, kemarin (14/1).
Jalani Sidang Perdana, Didakwa UU Pornografi dan ITE 

KABUPATEN - Mohammad Fatoni Aris Cahyono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (14/1). Waria dengan nama panggung Fatin Octavia ini diadili lantaran terjerat kasus produksi dan menjual video konten porno via media sosial. 

Sidang dakwaan bagi waria 29 tahun ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Selama jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto membacakan surat dakwaan, warga Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, yang duduk di kursi pesakitan ini tidak berbuat banyak. ’’Terdakwa kami kenakan dengan dakwaan alternatif tentang pornografi dan ITE,’’ terang Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W Erfandy Kurnia Rachman, kemarin (14/1). 

Fatin terancam dipenjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun. Sesuai Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain menjual berbagai konten porno, jaksa menilai Fatin turut memproduksi sejumlah video dewasa. Dari bukti yang dihimpun jaksa, terdakwa memproduksi video hubungan badan sesama jenis alias gay dari 21 video koleksinya yang diunggah di grup media sosial berbayar miliknya. 

’’Terdakwa telah mempersiapkan grup media sosial Telegram sejak Maret 2025. Dan mulai menggunggah hingga memproduksi konten porno pada bulan Mei,’’ beber Erfandy. Kasus ini berawal ketika Fatin dicokok polisi di kosannya Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, 2 September 2025 lalu. 

Ia diduga menjual konten pornografi berbayar via grup media sosial. Para calon member grup dipatok Rp 150 ribu untuk bisa mengakses konten porno di dalam grup. Selain ditengarai memproduksi hubungan badan sesama jenis, Fatin juga menyediakan jasa hubungan seks langsung maupun virtual dengan tarif Rp 100 ribu-Rp 350 ribu. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#Gay mojokerto #video gay #waria mojokerto #video syur