KABUPATEN - Aipda Maryudi, anggota polisi yang rumahnya meledak karena menyimpan bahan petasan dan menewaskan dua saudara sepupunya, Luluk Sudarwati dan M. Alkautsar Kaffabihi, 13 Januari 2025 lalu dituntut pidana selama 1,5 tahun penjara. Anggota Polsek Dlanggu ini diyakini jaksa penuntut umum (JPU) terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan ledakan dan menyebabkan kematian.
Sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 188 KUHP yang disesuaikan dengan norma yang sama di Pasal 311 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (13/1). Dalam sidang yang dipimpin majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja itu, warga Desa Sumolawang, Kecamatan Puri ini mendengarkan tuntutan dengan didampingi penasihat hukumnya dari Bidkum Polda Jatim. ’’Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi terdakwa selama dalam tahanan,’’ terang Ari Budiarti.
Dalam amar tuntutannya, Ari turut mempertimbangkan analisis yuridis yang disampaikan sejumlah saksi selama persidangan. Termasuk sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman, mulai dari perbuatannya yang telah mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Serta mengakibatkan lima rumah mengalami kerusakan, yakni Milik Qodi, Warsono, Ahmad Mulyono, Wiwik, dan Eko Khoirul Yuhani.
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesal atas perbuatannya, serta telah meminta maaf kepada korban. ’’Terdakwa juga telah memberikan santunan kepada para korban meskipun kesempatan perdamaian tidak dituangkan dalam surat perdamaian secara tertulis,’’ imbuhnya.
Atas tuntutan tersebut, Maryudi turut mengajukan pembelaan yang akan disampaikan di sidang berikutnya. Pembelaan tersebut juga akan dilampiri dengan surat pernyataan dari para korban yang telah dikantongi penasihat hukumnya. ’’Surat dari korban bisa disampaikan saat pembacaan pembelaan di sidang pekan depan,’’ terang Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Sebelumnya, Maryudi dikenakan dengan tiga dakwaan. Mulai dari Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Pria 41 tahun ini disebut menyimpan bahan peledak tanpa izin, yakni berupa bubuk mercon, batu belerang, hingga pupuk KCLO (pupuk kelengkeng) yang ia simpan di atas rak piring dapur rumahnya dan ditutupi dengan televisi dan kapasitor. Bahan peledak tersebut kemudian tersulut panas hingga menyebabkan ledakan dan menghancurkan lima rumah di sekitarnya. Reruntuhan bangunan itulah yang membuat dua korban yang tinggal di sebelah rumah Maryudi tertimpa tembok hingga meninggal dunia. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah