KOTA - Kasus penipuan yang membelit, SH, oknum mantan lurah di Kota Mojokerto, berlanjut ke proses hukum. Kepolisian kini menggulirkan proses penyelidikan dan telah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
Hal ini seiring dengan diterbitkannya surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan bernomor B/621/SP2HP Ke-1/XII/RES.1.11/2025/Reskrim oleh penyidik. ’’Laporan (kasus dugaan penipuan dan penggelapan) telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan,’’ tulis Kasatreskrim Polres Mojokerto Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma dalam surat tersebut.
Pemberitahuan tersebut merespons aduan ANL, salah seorang korban SH, yang teregister dalam surat nomor STTLPM/404.SATRESKRIM/XII/2025 pada 8 Desember 2025 lalu. Dalam proses pengusutan, kepolisian turut memanggil sang mantan lurah untuk diklarifikasi.
’’Informasi yang kami terima dari kepolisian, yang bersangkutan (SH) sudah dipanggil dan sudah dimintai keterangan penyidik,’’ terang penasihat hukum korban, Jaka Prima, Senin (12/1). Langkah hukum akhirnya ditempuh ANL lantaran ditengarai masih banyak korban lain selain perempuan PNS Pemkot Mojokerto ini.
Jaka menyebut, sejauh ini ada empat korban lain yang senasib dengan kliennya. Nilai kerugian masing-masing korban beragam, mulai dari belasan hingga ratusan juta. Jika ditotal, kerugian lima korban mencapai lebih dari Rp 500 juta. Hanya saja, baru ANL yang bersedia lapor polisi karena khawatir duit mereka tidak kembali.
SH dipolisikan ANL yang notabene mantan bawahannya karena diduga menilap duit Rp 211 juta milik korban. Aksi ini berawal saat SH masih aktif menjabat lurah di Kota Mojokerto pada April 2022. Korban yang baru didapuk sebagai PNS diminta SH untuk meminjamkan duit dengan mengagunkan surat keputusan (SK) pengangkatan PNS miliknya untuk pengajuan kredit bank.
SH mengaku butuh duit ratusan juta untuk kebutuhan sekolah kedinasan anaknya. Ia berjanji pada perempuan asal Desa Kenanten, Kecamatan Puri, ini akan mengembalikan seluruh uang tersebut paling lambat 31 Desember 2022. Namun, hingga ANL melapor ke polisi SH tak kunjung melunasi. Sampai berita ini ditulis, SH tak merespons konfirmasi dari Jawa Pos Radar Mojokerto. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah