Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Alvi Terdakwa Kasus Mutilasi Ajukan Keberatan ke PN Mojokerto

Farisma Romawan • Selasa, 13 Januari 2026 | 17:19 WIB

 

TERTUNDUK: Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya sendiri saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (12/1).
TERTUNDUK: Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya sendiri saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (12/1).

Minta Tidak Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya 

KABUPATEN - Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati (TAS), mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Senin (12/1), Alvi keberatan jika harus diadili di wilayah Mojokerto. 

Keberatan tersebut lantaran tempat kejadian perkara pidananya bukan di Mojokerto, melainkan di Kota Surabaya. Atas keberatan tersebut, pria 24 asal Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), ini meminta majelis hakim agar tidak menerima dakwaan JPU. Sehingga perkara bisa dilimpahkan untuk diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. 

’’Menyatakan PN Mojokerto tidak berwenang secara relatif memeriksa dan mengadili perkara nomor 600/Pid.B/2025/PN Mjk. Kami mohon surat dakwaan penuntut umum tidak diterima. JPU berpedoman Pasal 84 ayat (2) KUHAP atau kewenangan relatif pengadilan sesuai tempat terdakwa terakhir ditahan. Sementara peristiwa pembunuhan dan korban dinyatakan meninggal ada di wilayah Kota Surabaya,’’ ujar penasihat hukum terdakwa Edi Haryanto. 

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto meminta waktu untuk memberikan tanggapan. Sehingga majelis hakim menunda dan melanjutkan sidang dengan agenda tanggapan JPU yang dijadwalkan pada Senin (19/1) pekan depan. ’’Kami mohon waktu yang mulia,’’ tegas Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman. 

Sebelumnya, Alvi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mulai dari penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau maksimal hukuman mati. Tukang ojek online ini diduga sengaja membunuh kekasihnya sendiri karena kesal tak dibukakan pintu masuk rumah kos, 31 Agustus 2025 lalu. 

Alvi dengan sengaja membunuh gadis asal Lamongan itu dengan cara menikam dari belakang menggunakan pisau dapur. Setelah korban ditikam dan tewas, terdakwa lantas membawa tubuh korban ke kamar mandi untuk dimutilasi menjadi bagian kecil dengan ukuran kurang lebih 3 sentimeter (cm). 

Sejumlah potongan tubuh lantas ditaruh di tas jinjing dan kresek warna hitam lalu dibuang di jalur Pacet-Cangar, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sementara beberapa lagi disimpan di almari rumah kos yang mereka tinggali bersama di kawasan Lidah Wetan, Kota Surabaya. (far/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#mutilasi #Mutilasi mojokerto #kasus mutilasi #Alvi Maulana Mutilasi