KABUPATEN - Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Mojokerto pada 2025 mencatatkan peningkatan signifikan. Catatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA), terdapat 60 kasus kekerasan, terdiri dari 24 kasus yang menyasar kaum hawa dan 36 kasus yang menyasar anak di bawah usia 18 tahun. Angka tersebut naik 11 kasus jika dibandingkan catatan di tahun 2024 yang hanya terdapat 49 kasus kekerasan yang dilaporkan ke UPTD PPA Kabupaten Mojokerto.
’’Ya, naik. Bisa jadi karena tingkat kesadaran warga akan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak-anak di Kabupaten Mojokerto juga ikut meningkat,’’ ungkap Kepala UPTD PPA Kabupaten Mojokerto Harry Witjaksono.
Dari catatan itu, kekerasan seksual cukup mendominasi. Di mana, 24 anak dan perempuan menjadi korban tindak asusila. Lalu, disusul kekerasan fisik yang jumlahnya mencapai 16 kasus dengan 11 perempuan dan 5 anak menjadi korbannya. Selain itu, ada 10 kasus kekerasan psikis yang juga mencatatkan kaum hawa dan anak remaja sebagai korban dengan masing-masing jumlahnya 5 orang. Termasuk 2 anak yang menjadi korban penelantaran kedua orang tua. ’’Untuk selebihnya ada 8 orang menjadi korban kekerasan dalam bentuk lain seperti kekerasan ekonomi, perundungan, hingga kekerasan siber,’’ tambahnya.
Meski meningkat, namun Harry menegaskan, semua korban mendapat penanganan intensif dari petugas. Penanganan bisa berupa pendampingan psikologis hingga pendampingan hukum baik pidana maupun perdata di tingkat pengadilan. Para korban juga dipantau psikisnya sehingga bisa kembali bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya. ’’Kami mengawal sampai di pengadilan jika memang dibutuhkan. Sebagian besar kaum perempuan menggugat cerai di pengadilan agama (PA),’’ imbuhnya.
Tak hanya penanganan, Harry juga mengupayakan pencegahan dan deteksi dini kekerasan lewat sosialisasi hingga kerja sama lintas instansi. Salah satunya dengan ikut mengampanyekan stop kekerasan saat di desa-desa lewat pelatihan ibu-ibu PKK. Termasuk ikut dalam pelatihan pembinaan keluarga berkualitas di dalam sekolah orang tua hebat (SOTH) yang berlaku di setiap desa.
Selain itu, PPA juga gencar menggandeng sekolah lewat Memorandum of Understanding (MoU) dalam memberikan pemahaman kepada pelajar tentang pentingnya kesehatan reprodukasi, stop bullying, hingga perkawinan anak. ’’Kami juga punya psikolog klinis. Namun untuk di lingkungan sekolah, bisa diupayakan bersama guru Bimbingan dan Konseling (BK) yang tugasnya melakukan upaya preventif dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan pelajar,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah