Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Dituntut 8 tahun Penjara, Sidang Kasus Percobaan Pembunuhan Siswa SMK Mojosari

Farisma Romawan • Selasa, 13 Januari 2026 | 06:20 WIB

 

DIYAKINI BERSALAH: Rio Filian Tono, terdakwa tunggal tewasnya pelajar SMK di Mojosari M. Alfan digelandang masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin.
DIYAKINI BERSALAH: Rio Filian Tono, terdakwa tunggal tewasnya pelajar SMK di Mojosari M. Alfan digelandang masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin.

KABUPATEN - Rio Filian Tono, 30, terdakwa tunggal perkara tewasnya M. Alfan, siswa SMK di Mojosari yang ditemukan mengambang di sungai Brantas Mei 2025 silam dituntut pidana selama 8 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin, warga Desa Kebondalem, Mojosari ini diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.

Yakni Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam amar tuntutannya, JPU mengenakan terdakwa dengan dakwaan primer yang sudah disesuaikan dengan KUHP baru. Dari sebelumnya Pasal 340 KUHP juncto Pasal  53 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. ’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana selama 8 tahun penjara dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan,’’ ungkap JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti kemarin.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU memberikan empat pertimbangan yang dapat memberatkan hukuman terdakwa. Mulai dari perbuatannya yang mengakibatkan korban M. Alfan tenggelam di sungai hingga meninggal dunia. Selain itu, perbuatannya juga mengakibatkan saksi Samsul Arifin, 17, yang tak lain rekan korban mengalami trauma mendalam. Terdakwa juga tidak kooperatif atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara pertimbangan yang meringankan, pria 30 tahun tersebut belum pernah dihukum sebelumnya. ’’Perbuatan terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat, khususnya di lingkungan keluarga korban,’’ tegasnya.

Atas tuntutan tersebut, Rio yang mengaku keberatan. Diwakili penasihat hukumnya, Junus, Rio mengajukan pembelaan di sidang berikutnya. ’’Untuk pledoi saat ini belum siap, akan kami sampaikan di sidang pekan depan,’’ terang Junus.

Sesuai dakwaan, aksi percobaan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi perasaan sakit terdakwa terhadap korban. Di mana, korban dituduh telah mengeroyok keponakannya, Rifki Raditia Pratama usai bermain futsal, pada 2 Mei 2025 atau sehari sebelum kejadian.

Mendengar cerita itu, terdakwa yang emosi merencanakan penjemputan paksa terhadap korban bersama Samsul Arifin di sekolah. Keduanya lantas dibawa ke rumah Rifki di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesaat setelah tiba di rumah, terdakwa tiba-tiba diancam dengan pedang. Seketika itu, korban dan Samsul sontak kabur dan dikejar terdakwa hingga ke area Sungai Brantas.

Dalam kesaksiannya, terdakwa sempat melihat korban memasuki area kebun jagung. Akan tetapi saat dicari, tidak ketemu. Terdakwa hanya menemukan tas dan sepasang sepatu korban tergeletak di bibir Sungai Brantas. Selang dua hari kemudian, jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Brantas, tepatnya di Kecamatan Prambon, Sidoarjo. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#Siswa SMK Meninggal #smk mojokerto #percobaan pembunuhan