KABUPATEN - Pelarian Isnan, yang hampir setahun menyandang status daftar pencarian orang (DPO) berakhir. Pelaku kasus penipuan dan penggelapan dana tabungan Lebaran di Kecamatan Jatirejo ini berhasil diringkus Polres Mojokerto.
Isnan yang merupakan Ketua Koperasi Tempat Pelayanan Simpan Pinjam (TPSP) di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo ini melarikan diri sejak 28 Februari 2025 lalu. Buronan ini kabur setelah ditetapkan tersangka akibat menilap dana nasabah yang mencapai ratusan juta rupiah. ’’Para korban mengalami kerugian sebesar Rp 881.616.300,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Kerugian dana tabungan tersebut berasal dari total 66 nasabah TPSP. Satreskrim Polres Mojokerto melakukan pengejaran setelah mengetahui keberadaan tersangka.
Aldino menyebutkan, Isnan diringkus oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto di tempat pelariannya di Perumahan Tamansari Persada Raya, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat akhir Desember 2025 lalu. ’’Pelaku telah kami amankan setelah sempat melarikan diri ke luar daerah,’’ paparnya.
Warga asal Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo kini harus meringkuk di ruang tahanan Polres Mojokerto. Akibat perbuatannya, Isnan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. ’’Tersangka mengakui perbuatannya menggunakan uang para nasabah untuk kebutuhan hidupnya,’’ pungkas Aldino. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah