Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kawin Lagi Tanpa Izin Istri Bisa Dipenjara 6 Tahun

Martda Vadetya • Senin, 12 Januari 2026 | 09:35 WIB

 

 

ilustrasi nikah siri. (dok JawaPos.com)
ilustrasi nikah siri. (dok JawaPos.com)

PEMERINTAH memberlakukan UU No 1 Tahun 2023 atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional per 2 Januari 2026 lalu untuk menggantikan KUHP lama. KUHP baru ini turut mencakup problematika nikah siri maupun poligami. Jika pernikahan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur, pelaku bisa dipenjara hingga 6 tahun lamanya. 

Menurut akademisi dan pakar hukum asal Mojokerto, Imron Rosyadi, kedua hal yang diatur dalam Pasal 401 hingga 404 tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Itu karena wilayah privasi individu masuk ke ranah publik. Terlebih, kini perbuatan yang dilandasi suka sama suka berujung dapat disanksi pidana. 

’’Memang di sisi lain, negara melindungi kesakralan perkawinan karena nikah siri tidak tercatat dalam KUHP Perdata. Pernikahan yang sah yaitu pernikahan yang tercatat di dalam undang undang, dan mempunyai legal standing agar semua hak sebagai individu dapat terjaga dan dijaga oleh negara,’’ ungkapnya. 

Pimpinan salah satu kampus swasta di Mojokerto ini memaparkan, KUHP Nasional tidak menyebutkan secara eksplisit soal nikah siri dan poligami. Meski begitu, regulasi anyar ini mengatur problematika dalam pernikahan tersebut. ’’Secara jelas dilarang untuk nikah lagi atau poligami tanpa izin istri yang sah. Harus diingat juga, jika pasangan sah mengadukan atas pernikahan lagi tersebut, (pelaku) dapat dipidana,’’ beber dia.

Imron merinci, Pasal 401 KUHP Nasional melarang seseorang menyembunyikan status perkawinan sah dan tercatat jika akan melakukan perkawinan baru. Walau sekalipun tidak tercatat secara sah sebagaimana perkawinan sebelumnya. Sanksinya tegas, penjara selama 6 tahun.

Pasal 402, menyangkut penghalang bagi suami atau istri yang terikat perkawinan sah di mata agama dan tercatat oleh negara. Sanksinya penjara 4 tahun 6 bulan atau denda katagori IV yang nilai maksimal nominalnya Rp 200 juta. Kemudian, Pasal 403 mengatur tentang perkawinan seseorang yang masih terikat pernikahan sah juga terancam dipidana 6 tahun.

Sementara Pasal 404, meregulasi jika seseorang tidak memenuhi kewajiban pada pasal 401-403, dapat dikenakan sanksi denda tersebut atau delik pidana. Sehingga, lanjut Imron, kepolisian sebagai aparat penegak hukum (APH) baru bisa memproses hukum jika salah seorang pasangan, baik suami atau istri sah, membuat aduan.

Atas adanya dugaan nikah siri maupun poligami pasangannya yang dilakukan tanpa izin sah lewat Pengadilan Agama (PA). Sehingga, jika tidak ada yang mengadu atas nikah siri atau poligami tersebut, orang lain yang tidak ada hubungan keluarga tidak bisa mengadukan ke polisi. ’’Artinya bisa diproses hukum jika suami atau istri dan anak sah melaporkan sebagai delik aduan. Delik aduan sendiri dapat dicabut kembali kurun tiga bulan terhitung sejak melakukan pengaduan,’’ tutur Imron.

Dari laporan aduan tersebut, proses penyidikan hingga penahanan terduga pelaku mesti melalui pembuktian yang kuat. Setikdaknya, lanjut Imron, saksi harus melihat secara langsung atau ada bukti lain seperti foto maupun vedio yang bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis. ’’Saya melihat nikah siri tidak dikatakan tidak sah. Tetapi pernikahan tersebut tidak tercatat sebagaimana pernikahan sah, artinya ilegal,’’ sebut Imron.

Menurutnya, KUHP Nasional dibuat berdasarkan asas hukum modern. Lebih mengedepankan aspek kemanusiaan namun tetap menjaga nilai agama dan prinsip keadilan. Negara memandang perkawinan sebagai nilai yang paling sakral dalam kehidupan manusia. ’’Apapun agamanya, tidak hanya bagi yang beragama Islam saja,’’ tutur dia. (vad/fen)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kawin siri #nikah siri