Penerapan Pasal 401 hingga 405 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dianggap mampu mempersempit gerak-gerik pelaku nikah siri dan poligami ilegal. Di Mojokerto sendiri, praktik perkawinan diam-diam tersebut saat ditelusuri jumlahnya cukup lumayan.
BAHKAN, jumlah pasangan yang pernikahannya tidak tercatat resmi itu terdeteksi mencapai belasan pasang setiap tahunnya. Angka tersebut terlihat saat Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto menyisir pasangan siri agar status perkawinannya disahkan lewat program Gerakan Sadar Pencatatan (GAS) Nikah.
Termasuk di Juli 2025 kemarin, tak kurang 14 pasangan ’’dipaksa’’ menjalani sidang isbat nikah massal di Pendapa Graha Majatama, Pemkab Mojokerto. Sidang tersebut agar mereka mendapatkan status sebagai pasangan yang sah di mata negara. Ada tiga jenis pasangan yang disisir, mulai dari pasangan yang sudah menikah secara Islam dan hidup bersama namun belum mencatatkan pernikahannya di KUA.
Lalu pasangan yang telah menikah secara agama namun tidak tinggal bersama. Dan terakhir pasangan yang hidup bersama namun tanpa kejelasan status pernikahan. Belasan pasutri tersebut rata-rata berusia lebih dari 50 tahun. Di depan hakim Pengadilan Agama (PA), mereka mengaku sudah menikah secara agama dan telah menjalin hubungan rumah tangga selama belasan tahun.
Berdasarkan pengakuannya, pasangan siri ini enggan mengurus surat nikah karena beberapa faktor, mulai dari tidak direstui istri atau anak, tidak memiliki dokumen administrasi lengkap, hingga ekonominya yang sedang seret. Sehingga mereka lebih memilih menyembunyikan pernikahannya dan tidak mengurus pernikahan resmi.
’’Padahal program isbat nikah ini ditujukan untuk memberikan perlindungan hak sipil, mendukung administrasi kependudukan, hingga mencegah masalah hukum, termasuk hukum pidana,’’ ungkap Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto Muhibuddin.
Muhib mengakui, KUHP baru dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 sejatinya turut mendukung penerapan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang mana, asasnya adalah pernikahan monogami, atau seseorang hanya memiliki satu pasangan (satu istri atau satu suami).
Artinya, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara cukup mempersempit praktik nikah siri atau poligami tanpa persetujuan istri keluarga. ’’Sebenarnya asas perkawinan di Indonesia asasnya adalah monogami dan semakin dipertegas dengan adanya sanksi pidana dalam KUHP baru,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah