Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mobil Rampasan Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto MKP Laku

Farisma Romawan • Jumat, 9 Januari 2026 | 08:15 WIB

 

TERJUAL: Petugas Kejari Kabupaten Mojokerto menyerahkan mobil rampasan dari kasus korupsi eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) kepada pemenang lelang di Jatirejo, Rabu (7/1).
TERJUAL: Petugas Kejari Kabupaten Mojokerto menyerahkan mobil rampasan dari kasus korupsi eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) kepada pemenang lelang di Jatirejo, Rabu (7/1).
 

Tiga Unit Senilai Rp 238 Juta, Diserahkan ke Pemenang Lelang 

KABUPATEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan dari kasus korupsi eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Dari 25 objek lelang, 3 mobil yang disita lembaga antirasuah sejak 2018 lalu telah laku dijual dengan nilai lelang mencapai Rp 238 juta. Rabu (7/1), 3 unit mobil tersebut telah diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto ke pemenang lelang. 

Terdiri dari Toyota Fortuner tahun 2013 warna putih nopol S 1818 RV, Toyota Camry tahun 2003 warna hitam metalic nopol S 500 PI, serta Mitsubishi Grandis tahun 2006 warna hitam nopol L 1514 PH. Serah terima ketiga mobil berlangsung di gedung tempat penyimpanan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Jatirejo. ’’Kami hanya melaksanakan perintah dari KPK setelah ada pememang lelang,’’ ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat, kemarin (8/1). 

Selain mobil, KPK juga melelang 38 bidang tanah milik eks bupati MKP yang terbagi dalam 22 objek lelang. Nilai limit yang ditawarkan KPK beragam, mulai dari puluhan juta hingga miliaran. Namun, dari jumlah itu disinyalir tidak ada penawar yang berminat meminang. ’’Kalau untuk objek lelang lain, kami tidak ada instruksi untuk serah terima. Belum tahu penyebabnya, apakah tidak ada yang berminat atau belum ada yang sesuai dengan nilai limitnya,’’ ungkapnya. 

Sebelumnya, KPK juga telah beberapa kali melelang objek sitaan dari MKP yang dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby. Salah satunya tanah seluas 31.815 meter persegi berada di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi, Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 lalu. 

Lahan tersebut merupakan aset PT Musi Karya Perkasa yang telah dilakukan penyitaan KPK pada 2018 silam. Aset senilai sekitar Rp 3 miliar itu atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan MKP. Perlu diketahui, MKP terseret sejumlah kasus korupsi. Terakhir, MKP terbukti melakukan jual beli jabatan di Pemkab Mojokerto yang dilakukan sejak 2010 hingga 2018. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 5 miliar subsider penjara 1 tahun empat bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17 miliar. (far/fen/ris)

Editor : Fendy Hermansyah
#bupati mojokerto #kpk mojokerto #korupsi mkp #mustofa kamal pasa #mkp