Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Berkas TPPU Bandar Sabu Asal Mojokerto Segera Dilimpahkan

Farisma Romawan • Jumat, 9 Januari 2026 | 10:10 WIB

 

HASIL NARKOBA: Barang bukti kendaraan milik tersangka bandar sabu yang disita dalam perkara TPPU di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (18/11).
HASIL NARKOBA: Barang bukti kendaraan milik tersangka bandar sabu yang disita dalam perkara TPPU di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (18/11).
 

Jaksa Terapkan Pasal KUHP dan KUHAP Baru 

KOTA - Marta Marianto, 43, tersangka pencucian uang (TPPU) hasil narkoba dengan nilai aset mencapai Rp 1 miliar lebih segera diadili. Pekan depan, dakwaan TPPU bandar sabu asal Desa Kenanten, Kecamatan Puri, ini ditargetkan rampung dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk disidangkan. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen mengatakan, penyusunan dakwaan terus diupayakan selesai kurang dari sepekan ke depan. Proses dakwaan sempat mengalami penyesuaian pasal setelah ada penerapan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari kemarin. ’’Insya Allah minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Karena surat dakwaan ada penyesuaian pasal,’’ ungkapnya, kemarin (8/1). 

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat Pasal 3 atau 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Serta pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti hasil TPPU yang nilainya mencapai miliaran. Terdiri dari uang tunai sebesar Rp 530 juta, mobil Mitsubishi Xpander hitam nopol L 1438 FD, mobil Honda Brio merah nopol S 1716 QK, dan mobil pikap hitam nopol S 9371 NE.

Lalu, dua sepeda motor, yakni Kawasaki Ninja merah nopol N 6705 IS, motor trail Kawasaki KLX merah-hitam nopol S 4617 NBY serta satu unit iPhone 14 Pro Max. 

Barang-barang tersebut disita penyidik berdasarkan penelusuran aset tersangka dari hasil transaksi sabu yang dia jalankan. ’’Untuk pasal dakwaannya akan kami pastikan setelah dakwaan jadi. Seluruh dokumen serta barang bukti juga sudah kami teliti dan secara formal maupun materiil dan dinyatakan lengkap. Total nilai barang buktinya mencapai Rp 1 miliar,’’ tandasnya. 

Sekadar diketahui, Marta Marianto dibekuk tim Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, Oktober 2024 setelah kedapatan membawa 1,16 gram sabu. Polisi lantas melakukan pengembangan terhadap aset milik residivis yang baru tiga bulan bebas dari penjara itu. Dan menemukan barang bukti kendaraan roda empat yang disimpan di garasi rumah tersangka. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#sabu mojokerto #bandar mojokerto #bandar sabu