Pemkab Siapkan Pemutusan Jaringan Provider Nakal
KABUPATEN - Maraknya pemasangan provider ilegal yang memanfaatkan ruang milik jalan (rumija) terus menjadi atensi Pemkab Mojokerto. Bahkan, belakangan pemda menemukan provider nakal yang memanfaatkan fasilitas umum, seperti tiang penerangan jalan umum (PJU) sebagai cantolan pemasangan kabel fiber optic (FO).
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman mengatakan, pemanfaatan rumija tanpa izin terus menjadi perhatian serius pemda. Koordinasi intens dengan dinas PUPR sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis pun terus ditingkatkan sebagai upaya penertiban. ’’Kami dan dinas PUPR terus saling menyinkronkan data provider yang dimiliki untuk segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,’’ ungkapnya, kemarin (7/1).
Selain melakukan pemanggilan terhadap seluruh pemilik provider, satpol PP sebagai penegak perda juga telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemetaan pemasangan jaringan ilegal. Praktik tersebut dinilai berdampak pada kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi.
’’Hasil turun ke lapangan, kami tidak hanya menemukan pemasangan tiang dan kabel FO tak berizin. Kami bersama dinas PUPR juga menemukan provider nakal yang bahkan memanfaatkan tiang PJU sebagai cantolan pemasangan kabel FO. Ini benar-benar sudah kelewatan,’’ jelasnya.
Praktik tersebut ditemukan di sepanjang ruas jalan Desa Bicak-Tawangsari-Kejagan-Trowulan-Sentonorejo. Temuan ini membuat pemda geram karena dinilai melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekaligus mengganggu ketertiban umum. ’’Sebagai tindak lanjut akan kami jadwalkan penertiban kabel jaringan internet yang memanfaatkan tiang PJU. Otomatis langsung kita putus, itu kan fasum,’’ papar mantan kepala disnaker tersebut.
Terpisah, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Henri Surya membenarkan adanya sejumlah provider yang memanfaatkan tiang PJU untuk pemasangan jaringan. ’’Bagi provider yang kita ketahui pemiliknya, langsung kita panggil dan kita minta ditertibkan,’’ ungkapnya.
Ia menambahkan, provider yang kooperatif dan proaktif melakukan perbaikan akan menjadi bahan pertimbangan. Sebaliknya bagi yang membandel akan mendapat tindakan tegas. ’’Termasuk langkah terakhir kita, akan dilakukan pemutusan jaringan. Karena prinsip dari penertiban ini agar mereka mengurus izin sekaligus membayar retribusi sebagai optimalisasi PAD tahun ini,’’ tegasnya.
Menjamurnya pendirian tiang dan jaringan kabel FO ilegal yang memanfaatkan rumija juga menjadi sorotan DPRD Kabupaten Mojokerto. Dewan mendorong agar satpol PP tidak sekadar gertak sambal, melainkan segera melakukan tindakan nyata seiring tingginya dugaan kebocoran PAD dari sektor retribusi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Ahmad Dhofir mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Menurutnya, praktik pemasangan jaringan ilegal di bumi Majapahit jelas berdampak pada menguapnya potensi PAD. ’’Satpol PP agar segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menekan kebocoran PAD ini. Dan satpol PP seharusnya sudah mengantongi data, lalu segera melakukan penertiban,’’ katanya.
Di sisi lain, ancaman penyegelan hingga pemutusan jaringan nyatanya belum membuat provider ciut nyali. Buktinya, di lapangan masih banyak ditemukan pemasangan jaringan optical distribution point (ODP) yang diduga ilegal pada sejumlah rumija. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah