KOTA – Klaster terbaru kasus korupsi di tubuh BPRS Mojo Artho milik Pemkot Mojokerto terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Hingga kini, jaksa tengah melengkapi berkas perkara dua tersangka debitur fiktif sebesar Rp 2,5 miliar yang ditahap Oktober 2025 lalu untuk dibawa ke meja hijau.
Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian Eryanza mengatakan, penanganan perkara BPRS yang kantornya di Jalan Mojopahit dan sudah dinyatakan bangkrut karena korupsi itu terus berlanjut.
Sejauh ini, jaksa penyidik tengah menyiapkan berkas untuk melimpahkan dua tersangka baru ke jaksa penuntut umum alias proses tahap 2. ”Saat ini masih belum tahap 2,” ujarnya, kemarin (7/1).
Menurutnya, penanganan terhadap kedua tersangka masih bergulir pada proses pemberkasan. Tezar menyatakan, proses melengkapi berkas terus dilakukan sebelum tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum untuk nantinya disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. ”Sekarang sedang melengkapi berkas,” tandasnya.
Pusaran dugaan korupsi BPRS Mojo Artho menyeret dua tersangka baru dari klaster debitur. Keduanya adalah Iwan Nurwijanto, 42, warga Jombang, dan Slamet Sugiono, 63, warga Jember. Mereka ditangkap kejari pada 8 Oktober 2025 dan hari itu juga dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Mojokerto.
Jaksa menduga keduanya berkomplot mengajukan pembiayaan fiktif ke BPRS untuk pribadi dan perusahaan jasa konstruksi PT Aldi Jaya Abadi. Nilai kredit yang berhasil dicairkan masing-masing Rp 1,19 miliar atas nama Iwan dan Rp 2,06 miliar atas nama PT Aldi. Belakangan, pinjaman tersebut tak terbayar hingga memicu kredit macet di tubuh BPRS.
”Penetapan dua tersangka baru ini pengembangan dari kasus yang sudah disidangkan sebelumnya. Mereka menggunakan dana pembiayaan tidak sesuai peruntukan hingga tidak melakukan pelunasan sesuai jadwal yang ditentukan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto seusai penahanan tersangka kala itu.
Modus yang dilakukan kedua tersangka agar bisa mendapat pinjaman fiktif. Antara lain, memakai nama orang lain untuk pengajuan pembiayaan, sumber pengembalian tidak jelas, menandatangani dokumen pembiayaan kosong, hingga menandatangani slip penarikan pembiayaan kosong.
Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,25 miliar. ”Perbuatan para tersangka ini menguntungkan mereka sendiri dan orang lain. Orang lain itu termasuk terpidana yang disidang lebih dahulu,” imbuhnya.
Iwan dan Slamet dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Seperti diketahui, kasus pembiayaan fiktif di tubuh PT BPRS Mojo Artho terjadi kurun 2017-2020. Lima orang tersangka telah lebih dahulu divonis pengadilan. Masing-masing Direktur Utama BPRS periode 2011-2021 Chorudin dipidana 7,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional BPRS Reni Triana dihukum 8 tahun, dan Sudarso selaku debitur diganjar 7 tahun penjara.
Ketiganya juga dikenai denda Rp 200 juta atau tiga bulan kurungan. Adapun terpidana Bambang Gatot Setiono selaku debitur dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Sementara itu, debitur lainnya, Hendra Agus Wijaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah