Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemeriksaan Saksi Rampung, Terdakwa Percobaan Pembunuhan di Mojokerto Urung Dituntut

Farisma Romawan • Selasa, 6 Januari 2026 | 10:30 WIB

 

DIJAGA KETAT: Rio Filian Tono, terdakwa kasus tewasnya M. Alfan siswa SMK di Mojosari saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Mojokerto, November 2025 lalu.
DIJAGA KETAT: Rio Filian Tono, terdakwa kasus tewasnya M. Alfan siswa SMK di Mojosari saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Mojokerto, November 2025 lalu.
KABUPATEN - Setelah memeriksa belasan saksi secara estafet, sidang perkara tewasnya siswa SMK di Mojosari, M. Alfan, dengan terdakwa Rio Filian Tono, 30, telah memasuki agenda tuntutan. Namun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin, tuntutan urung dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan keterangan, tim JPU yang diwakili I Gusti Ngurah Yulio menyatakan tuntutan masih dalam proses penyusunan sehingga belum bisa dibacakan di sidang kemarin. ’’Tuntutan belum siap karena masih dalam pembahasan,’’ ujar JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio Mahendra, Senin (5/1).

Dengan belum siapnya tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak menyatakan sidang ditunda pekan depan. Di sidang sebelumnya, majelis hakim telah merampungkan seluruh agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, terhitung sejak 10 November hingga 18 Desember 2025 lalu. Tak kurang 19 saksi telah dihadirkan JPU dan penasihat hukum terdakwa.

Mulai dari saksi yang mengevakuasi jenazah korban, keluarga dan teman dekat korban, hingga keluarga dan tetangga terdakwa. Termasuk tiga saksi ahli, masing-masing dr. Ahmad Yudianto, ahli patologi forensik; Cita Juwita Alwani Rozano, psikolog RS Bhayangkara Surabaya; dan Dr. Toetik Rahayuningsih, ahli pidana dari Unviersitas Airlangga Surabaya.

Sebanyak 19 saksi tersebut dicecar seputar kronologi, baik sebelum maupun sesudah ABG asal Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, itu dijemput terdakwa di sekolah hingga berakhir ditemukan tewas mengambang di Sungai Brantas. ’’Semua saksi sudah diperiksa, baik secara verbal maupun tertulis. Setelah ini agendanya adalah tuntutan dari JPU,’’ terang Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.

Sesuai dakwaan, JPU keukeuh terdakwa diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap M. Alfan. Dakwaan tersebut sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Aksi percobaan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi perasaan dendam terdakwa terhadap korban. Di mana, korban dituduh telah mengeroyok keponakannya, Rifki Raditia Pratama, 2 November 2025 lalu atau sehari sebelum kejadian. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#sidang pembunuhan #Polres Mojokerto #percobaan pembunuhan #PN Mojokerto