- Hari ini,Diadili
- Kejaksaan Siapkan Empat Jaksa Kawal Persidangan
KABUPATEN - Alvi Maulana, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati (TAS), mulai diadili hari ini (5/1). Pemuda asal Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), ini bakal didakwa jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Empat JPU yang mengawal jalannya persidangan siap mendakwa pria 24 tahun ini dengan perbuatan pembunuhan berencana, sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
’’Ya, sesuai hasil pemeriksaan berkas penyidikan dari kepolisian, kami kenakan dengan pasal pembunuhan berencana,’’ ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman, kemarin (4/1).
Namun, dakwaan tersebut diakui Erfandy belum seratus persen pasti dibacakan. Sebab, dirinya bersama tiga JPU lain masih membahas adanya tambahan pasal lagi dalam dakwaan. Tambahan ini sesuai penerapan KUHP baru yang efektif berlaku mulai 2 Januari kemarin. ’’Cuman dibacakan dengan dakwaan sebagaimana penerapan KUHP yang baru. Pasalnya sedang di-fixed-kan,’’ ujarnya.
Dalam sidang yang akan berlangsung di ruang Cakra tersebut, Kejari memerintahkan empat JPU sekaligus untuk mengawal jalannya persidangan. Selain Erfandy, Kasubsi Pra Penuntutan Ari Budiarti, Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi I Gusti Ngurah Yulio, serta jaksa fungsional Agus Widiyono juga dilibatkan. Mulai dari menyusun dakwaan, penuntutan, hingga eksekusi.
Sebelumnya, Alvi telah diserahkan polisi ke Kejari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Desember 2025 lalu. Selain tersangka, sejumlah barang bukti turut diserahkan. Di antaranya pisau, gunting baja, batu asahan, palu, baju korban, ponsel tersangka dan korban, serta motor yang digunakan tersangka membuang bagian tubuh korban ke jurang Pacet.
Aksi pembunuhan Tiara Angelina dilakoni Alvi Maulana pada 31 Agustus 2025 di rumah kos mereka di kawasan Lidah Wetan, Kota Surabaya. Sebelum ditikam dengan pisau, Tiara sempat terlibat cekcok dengan Alvi. Setelah berhasil membunuh, Alvi tak langsung mengubur jasad kekasihnya.
Melainkan memutilasi jasad perempuan asal Lamongan itu hingga menjadi lebih dari 500 potong. Sebanyak 65 potongan tubuh korban dibuang ke jurang di wilayah Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan, sisanya disimpan tersangka dalam almari kosan di Surabaya. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah