Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Warga Surodinawan Kota Mojokerto Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Merudapaksa Anak Rekannya Sendiri

Farisma Romawan • Minggu, 4 Januari 2026 | 09:30 WIB

 

TEGA: Didik Purwanto, terdakwa kasus kekerasan anak dikeler petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto usai sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto Desember lalu.
TEGA: Didik Purwanto, terdakwa kasus kekerasan anak dikeler petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto usai sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto Desember lalu.
KABUPATEN - Didik Purwanto, 51, pemulung yang tega merudapaksa putri rekannya sendiri sesama pemulung divonis pidana selama 11 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (31/12), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan anak dengan memaksa korban melakukan persetubuhan dengannya.

Sesuai Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 53 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang memberikan pidana selama 13 tahun. Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Silvya Terry juga membebani terdakwa dengan pidana denda, yakni sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan anak sesuai dengan dakwaan kesatu penuntut umum,’’ terang hakim ketua, Silvya Terry. Dalam amar putusannya, hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan. Mulai dari perbuatannya yang mengakibatkan korban mengalami trauma, hingga perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat.

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Atas putusan itu, Didik menerima vonis yang diberikan hakim. Meski sempat menyatakan pikir-pikir, namun pria 51 tahun ini lebih memilih pasrah ketimbang harus banding hingga kasasi yang belum tentu meringankan hukumannya. ’’Jika melakukan upaya hukum banding atau kasasi, takutnya hasilnya nanti justru pidananya naik,’’ tambah penasihat hukum Didik, Eka Tri Wahyuni.

Sebelumnya, Didik didakwa melakukan tindak pidana kekerasan anak. Yakni, merudapaksa korban yang tak lain putri dari rekannya sesama pemulung. Aksi tersebut berlangsung empat kali terhitung sejak Juni hingga Juli 2025 di rumah kontrakan korban bersama ayahnya di wilayah Kecamatan Trowulan.

Aksi lancung tersebut berawal dari terdakwa yang sering minta dipijat korban atas perintah ayahnya. Saat itu, terdakwa diberi tumpangan tinggal gratis di rumah kontrakan oleh ayah korban. Namun, bantuan pijatan tersebut justru dimanfaatkan dengan merudapaksa gadis 17 tahun ini. Aksi asusila terdakwa sempat diceritakan korban ke ayahnya, namun tidak dipercaya.

Hingga pada 27 Juli, korban melarikan diri ke tetangga saat hendak dicabuli. Oleh tetangga, aksi tersebut lantas diadukan ke ibunya yang tinggal terpisah di Bojonegoro hingga akhirnya Didik dilaporkan ke polisi. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#pencabulan mojokerto #rudapaksa mojokerto #rudapaksa anak