Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Satreskoba Polres Kota Ringkus Jaringan Penyelundupan Narkoba di Lapas Mojokerto, Sabu Dikirim dari Pulau Garam

Farisma Romawan • Minggu, 4 Januari 2026 | 08:55 WIB
TAK BERKUTIK: Kurir narkoba jaringan lapas, Arif Tri Novianto saat dibekuk tim Satnarkoba Polres Mojokerto Kota di rumahnya di Desa Kramattemenggung, Tarik Sidoarjo, Selasa (30/12).
TAK BERKUTIK: Kurir narkoba jaringan lapas, Arif Tri Novianto saat dibekuk tim Satnarkoba Polres Mojokerto Kota di rumahnya di Desa Kramattemenggung, Tarik Sidoarjo, Selasa (30/12).

KOTA - Usai menggagalkan penyelundupan sabu seberat 9,44 gram, polisi akhirnya meringkus sindikat pengedar narkoba ke dalam Lapas Kelas II-B Mojokerto. Dwi Heryanto, 40, dan Arif Tri Novianto, 30, suplier narkoba dibekuk polisi beberapa jam setelah upaya penyelundupan sabu digagalkan, Selasa, (30/12).

Dwi dibekuk di dalam Lapas, sedangkan Arif Tri Novianto dibekuk di rumahnya di Desa Kramattemenggung, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Bersama pasangan suami istri (pasutri) Sandy Pratama dan Reny Dwi Novitasari yang telah dibekuk lebih dulu, mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Mojokerto Kota untuk diperiksa.

’’Setelah kami lakukan tracking (lacak), pelaku ATN (Arif Tri Novianto) kami amankan di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB. Sedangkan Dwi sudah kami amankan saat di dalam Lapas bersama SP (Sandy Pratama) yang merupakan narapidana kasus narkoba,’’ ujar Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penyelundupan bermula dari Sandy yang memesan sabu seberat 11 gram dari Bandar di Madura lewat perantara Dwi. Sabu seharga Rp 900 ribu per gram tersebut lantas dikirim lewat sistem ranjau di daerah Sidoarjo. Jaringan ini kemudian memerintahkan Arif Tri untuk mengambil agar diserahkan kepada Reny Dwi Novitasari. ’’Sandy ini pesannya diperantarai oleh DH (Dwi Hertanto) yang menyambungkan dengan penjual sabu. DH langsung kami amankan juga di Lapas,’’ tambahnya.

Menurutnya, jaringan narkoba ini sudah dua kali melalukan penyelundupan ke Lapas Mojokerto. Modusnya sama, Reny diminta menyembunyikan sabu di kemaluannya sebelum diserahkan ke Sandy suaminya saat membesuk. Sabu biasa diserahkan di ruangan kunjungan.

Aksi penyelundupan pertama sukses dilakukan pada Jumat, 26 Desember 2025 dengan 6 gram sabu. Namun sayang, aksi kedua gagal lantaran petugas lapas curiga dengan gerak gerik Reny saat mengunjungi suaminya, Selasa (30/12). Sebelumnya, petugas lapas telah mendapat informasi jika akan ada pengiriman narkoba ke dalam lapas.

Kecurigaan itu terbukti setelah dilakukan penggeledahan lanjutan. Di mana, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus lakban coklat dan alat kontrasepsi pria. Menurut pengakuan Reny, sabu tersebut disembunyikan di dalam kelaminnya. ’’Yang pertama 5 gram dan kedua 11 gram, tetapi dikurangi ATN, jadi tinggal 9,44 gram. Modusnya sama, diselundupkan dengan dimasukkan ke lubang kemaluaan R (Reny),’’ pungkas Arif.

Kini Sandy, Reny, Dwi dan Arif telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan sabu ke Lapas Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kurir sabu #sabu lapas #lapas mojokerto