KOTA - Kasus penipuan dan penggelapan menjadi perkara paling banyak ditangani Polres Mojokerto Kota. Sepanjang tahun 2025 kemarin, tercatat sebanyak 57 perkara terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Polisi mencatat, total terdapat 233 tindak kriminal yang ditangani petugas di tahun 2025, dan 104 perkara di antaranya tuntas diungkap. Di bawah kasus penipuan, kejahatan fidusia sebanyak 33 perkara berada di peringkat kedua.
Kemudian, kasus pencurian dengan pemberatan alias curat dengan 21 kasus berada di urutan ketiga. Lalu, disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta kasus penggelapan di angka 18 dan 15 perkara.
”Kasus kriminalitas yang menonjol di tahun 2025 adalah penipuan dan penggelapan dengan angka paling tinggi,” ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto. Salah satu kasus penipuan yang dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto Kota adalah kasus Bimbel Hexagon di Lingkungan Grand Site, Perum Citra Surodinawan Estate (CSE), Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon.
Dari enam korban yang melapor, total kerugian ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar. WK, 50, pemilik bimbel, dibekuk petugas pada awal Desember 2025 lalu. Perempuan asal Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, itu mengaku menghabiskan duit hasil kejahatan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Termasuk menyewa dua apartemen di Surabaya dan Jakarta. Kemudian, kasus curat motor Honda Vario nopol S 4072 VA milik Riska Ayu Maharani, di Lingkungan Sentanan Gang Buntu, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, 22 November 2025 dini hari.
Achmad Saiful, 37, pelaku yang kemudian diringkus petugas di wilayah Sidoarjo, menyamar menjadi seorang perempuan saat mencuri. Residivis asal Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, ini menutupi identitasnya dengan memakai daster dan jilbab milik istri sirinya. Kepolisian memastikan, seluruh penanganan perkara kriminalitas di Kota Mojokerto dilakukan secara profesional dan tuntas.
”Keberhasilan pengungkapan kasus kriminalitas ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman pada masyarakat,” tandasnya. Kepolisian mengimbau agar masyarakat segera menghubungi Call Center 110 ketika menemukan gangguan keamanan maupun membutuhkan kehadiran petugas saat kondisi darurat. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah