Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

JPU Kejari Kota Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Korupsi Kapal TBM

Farisma Romawan • Sabtu, 27 Desember 2025 | 12:15 WIB

 

SIDANG TUNTUTAN: Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada ketika memimpin sidang pembacaan tuntutan perkara korupsi kapal TBM di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (2/12). Tujuh terdakwa dituntut bervaria
SIDANG TUNTUTAN: Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada ketika memimpin sidang pembacaan tuntutan perkara korupsi kapal TBM di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (2/12). Tujuh terdakwa dituntut bervaria
Denda dan Uang Pengganti Dianggap Tak Sesuai

KOTA - Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kepada tujuh terdakwa perkara korupsi pembangunan kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto belum sepenuhnya diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

Setelah meneliti isi putusan, tim jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya sepakat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Rabu (24/12), permohonan banding resmi didaftarkan untuk memeriksa dan meneliti kembali isi putusan yang telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang digelar Jumat (19/12).

Mulai dari vonis dua pejabat pemkot, mantan Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata dan mantan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Zantos Sebaya.

Terpidana kasus korupsi kapal TBM Zantos Sebaya dan Yustian Suhandinata
Terpidana kasus korupsi kapal TBM Zantos Sebaya dan Yustian Suhandinata

Kemudian, lima orang swasta yang mengerjakan pembangunan kapal TBM senilai Rp 2,5 miliar pada 2023 lalu. Masing-masing kontraktor pekerjaan konstruksi Mochamad Romadon, subkontraktor pekerjaan struktur Hendar Adya Sukma, kontraktor pekerjaan kover kapal Mokhamad Kudori, serta subkontraktor pekerjaan kover Cholik Idris dan Nugroho alias Putut.

Dalam materi bandingnya, JPU Erwan Adi Priyono keberatan atas vonis hakim yang menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan. Utamanya, denda uang pengganti (UP) kerugian negara yang selisihnya terpaut jauh dari kerugian yang ditimbulkan. ’’Setelah melihat putusan, kami memutuskan banding untuk semua terdakwa,’’ ungkap Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian Eryanza, kemarin (26/12).

Dalam bandingnya, JPU tetap berpedoman jika proyek di dekat jembatan Rejoto (Pulorejo-Blooto) itu adalah bangunan gagal atau total loss, sehingga merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar. Angka itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

Tujuh terdakwa korupsi kapal TBM Kota Mojokerto divonis berbeda.
Tujuh terdakwa korupsi kapal TBM Kota Mojokerto divonis berbeda.

Dalam hasil auditnya, BPKP menemukan berbagai penyimpangan hingga menyebabkan bangunan tidak bisa difungsikan. Temuan tersebut mulai dari konsultan pelaksanaan yang tidak bekerja sesuai surat perintah kerja (SPK), tidak ada justifikasi teknis atas perubahan desain, serta terdapat perbedaan signifikan antara dokumen perencanaan dan hasil di lapangan.

Termasuk adanya praktik rekayasa pengadaan dan pinjam bendera sebelum proses lelang di e-purchasing. ’’Isi keberatan banding nanti akan kami tuangkan dalam memori banding. Intinya terkait denda dan uang pengganti yang belum sesuai,’’ ungkapnya.

Dalam sidang putusan Jumat (19/12) lalu, ketujuh terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. Sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada bersama hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto menjatuhkan pidana lebih rendah dari tuntutan JPU, khususnya kepada empat terdakwa. Di antaranya Zantos Sebaya yang divonis pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU telah menuntut pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek kapal ini dengan pidana 3 tahun dan denda Rp 100 juta.

Lalu, Mokhamad Kudori sebagai kontraktor pekerjaan kover dijatuhi pidana penjara 2 tahun 4 bulan atau berkurang 13 bulan dari tuntutan, selama 3,5 tahun. Namun, denda yang dijatuhkan lebih besar, dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta.

REPLIK: JPU Kejari Kota Mojokerto membacakan jawaban atas pleidoi terdakwa korupsi kapal TBM Kota Mojokerto pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, kemarin (12/12).
REPLIK: JPU Kejari Kota Mojokerto membacakan jawaban atas pleidoi terdakwa korupsi kapal TBM Kota Mojokerto pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, kemarin (12/12).

Kemudian, Cholik Idris divonis penjara selama 3 tahun atau lebih rendah setahun dari tuntutan pidana penjara selama 4 tahun. Bahkan, denda tambahan berupa uang pengganti kerugian negara juga lebih rendah, menjadi hanya Rp 65 juta dari sebelumnya sebesar Rp 326 juta.

Nilai itu berdasarkan keuntungan yang didapat subkontraktor pekerjaan kover ini. Yakni, sebesar Rp 70 juta lalu dikurangi uang titipan yang telah diserahkan ke kejari Rp 5 juta, 5 Desember lalu. Meski begitu, Cholik turut dikenakan denda lebih tinggi, yakni Rp 150 juta dari tuntutan JPU Rp 50 juta.

Pun demikian Nugroho alias Putut yang sebelumnya dituntut pidana penjara oleh jaksa paling tinggi, selama 4,5 tahun. Seniman patung ini akhirnya divonis penjara selama 3,5 tahun dan denda pengganti kerugian negara sebesar Rp 150 juta. Nilai tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa, sebesar Rp 485 juta atau sesuai nilai proyek yang didapat.

KOMPAK: Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi pembangunan kapal TBM Kota Mojokerto menyampaikan nota pembelaan saat sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (9/12).
KOMPAK: Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi pembangunan kapal TBM Kota Mojokerto menyampaikan nota pembelaan saat sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (9/12).

Sementara untuk Yustian Suhandinata, hakim memberikan vonis yang setara dengan tuntutan JPU. Di mana, pejabat pembuat komitmen (PPK) ini dipidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta. Hal itu senada dengan Hendar Adya Sukma sebagai subkontraktor konstruksi kapal. Dia juga dikenakan pidana setara tuntutan, 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, serta uang pengganti kerugian negara yang sudah dititipkan ke kejari sebesar Rp 993 juta.

Vonis berat dijatuhkan kepada Mochamad Romadon yang dalam status in absentia atau tidak hadir karena buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Kontraktor konstruksi ini dikenakan hukuman pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta denda uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang membebani pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. (far/fen/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Kapal tbm #vonis korupsi kapal tbm #Pemkot Mojokerto #Korupsi Kapal TBM #Kota Mojokerto