Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pelaku Mutilasi Kekasih Sendiri di Mojokerto Disidang Awal Januari

Farisma Romawan • Sabtu, 27 Desember 2025 | 20:45 WIB

 

Alvi Maulana, pelaku mutilasi pacarnya sendiri akan segera diadili.
Alvi Maulana, pelaku mutilasi pacarnya sendiri akan segera diadili.
 

KABUPATEN - Alvi Maulana, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya sendiri Tiara Angelina Saraswati, segera disidang. Awal Januari nanti, pemuda asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, ini mulai diadili majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuruan Perkara (SIPP) pengadilan, empat jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengawal jalannya sidang terhadap pria 24 tahun ini. Terdiri dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman, Kasubsi Pra Penuntutan Ari Budiarti, Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi I Gusti Ngurah Yulio, dan Jaksa Fungsional Agus Widiyono. ’’Untuk perkara nomor 600/Pid.B/2025/PN Mjk dengan terdakwa Alvi Maulana sudah didaftarkan dan sidang pertama dijadwalkan pada 5 Januari 2026,’’ ungkap Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.

Sebelumnya, Alvi telah diserahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (10/12). Selain tersangka, sejumlah barang bukti yang akan dibeberkan di persidangan juga turut diserahkan. Mulai dari pisau, gunting baja, batu asahan, palu, baju korban, ponsel tersangka dan korban, serta motor yang digunakan tersangka membuang bagian tubuh korban ke jurang Pacet.

Tak sekadar dilimpahkan, JPU juga telah menyusun dakwaan atas perbuatan keji Alvi. Yakni, dikenakan dengan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal mati. Dakwaan tersebut tak lepas dari aksi sadisnya yang telah direncanakan sebelumnya. ’’Adanya unsur rencana atau tidak nanti waktu sidang pembuktian,’’ terang Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.

Seperti diketahui, Alvi Maulana tega menikam kekasihnya Tiara Angelina Sarasvati hingga tewas setelah terlibat cekcok pada 31 Agustus lalu. Tak hanya membunuh, Alvi juga tega memutilasi jenazah perempuan asal Lamongan hingga menjadi lebih dari 500 potong. Sebanyak 65 potongan tubuh korban lantas dibuang ke jurang wilayah Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan, sisanya disimpan tersangka dalam almari kosan di Surabaya. (far/fen/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Mutilasi mojokerto #pelaku mutilasi #Alvi Maulana Mutilasi #Mutilasi pacet