Kendarai Honda Jazz, Beraksi di Desa Kedungmaling
KABUPATEN - Mustofa Umar Rela, Toproni, Tri Susanto, Edo Ardopriyanjaya, dan Fauzi Andriawan harus diadili lantaran tertangkap basah mencuri motor di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, 12 September lalu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (22/12), komplotan maling motor asal Kota Surabaya ini didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kelima komplotan ini telah merencanakan aksi pencurian motor sehari sebelum tertangkap. Hal itu dibuktikan dengan serangkaian kunci sebagai alat untuk beraksi, mulai dari kunci T, kunci pas, kunci Y, obeng kecil dan besar, serta tang.
Untuk mendukung aksinya, mereka menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam nopol L 1879 DE. ’’Mustofa dan Toproni berangkat mengendarai mobil dan menjemput Tri, Edo, dan Fauzi. Semula mereka akan melancarkan aksi pencurian di Surabaya, namun mereka justru menyasar di wilayah Mojokerto,’’ ungkap JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Johan Candra Setyawan.
Namun, aksi pencurian mereka tidak berjalan lancar lantaran Tofa dan Fauzi sebagai eksekutor gagal menyalakan mesin motor korban. Saat itu, keduanya yang telah merusak kunci stang kepergok Rofiq saat membuka warung makannya.
Melihat kedua terdakwa menuntun motornya yang ditaruh di samping rumah, Rofiq sontak mengejar Tofa dan berteriak maling. Mendengar teriakan itu, kedua pelaku berusaha menyalakan mesin motor yang dicurinya. Akan tetapi, usahanya gagal hingga akhirnya Tofa yang mendorong motor terjatuh dan dengan mudah ditangkap korban bersama tetangganya, Lutfi Hidayat.
Melihat rekannya tertangkap, Fauzi dan Edo yang semula mengawasi keadaan di ujung gang berusaha kabur dengan berlari. Pun dengan Toproni dan Tri Susanto, juga kabur menggunakan mobil honda Jazz. ’’Terdakwa Mustofa berusaha menyalakan lagi mesinnya namun tidak menyala. Seketika Ainur Rofiq bersama-sama Lutfi Hidayat mengejar terdakwa dan berhasil menangkap lalu melaporkannya ke polisi,’’ terangnya.
Kelima kawanan ini akhirnya berhasil diringkus satu per satu oleh polisi yang mengejarnya. Roni dan Tri dibekuk tim Jatanras Polres Mojokerto di warung kopi tepi Jalan Raya Bypass Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, pukul 03.00. Sementara Fauzi dan Edo diringkus di Jalan Raya Bypass Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, saat akan naik bus. ’’Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta,’’ pungkasnya. (far/fen/ris)
Editor : Fendy Hermansyah