Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dijatuhi Vonis 2,5 hingga 3 Tahun, Karier Dua Pejabat Pemkot Mojokerto Terancam Tamat

Farisma Romawan • Rabu, 24 Desember 2025 | 11:15 WIB

 

Terpidana kasus korupsi kapal TBM Zantos Sebaya dan Yustian Suhandinata
Terpidana kasus korupsi kapal TBM Zantos Sebaya dan Yustian Suhandinata

- Pasca Divonis Bersalah Perkara Korupsi Kapal TBM

- PTDH Diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN

KOTA

Karier dua dari tujuh terdakwa perkara korupsi kapal Taman Bahari Mojapahit (TBM) di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar, Yustian Suhandinata dan Zantos Sebaya, sebagai pegwai negeri sipil (PNS) terancam tamat.

Dua oknum pejabat di Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto ini terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat pasca dijatuhi vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (19/12) lalu. Ancaman ini berdasarkan Pasal 87 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Bahkan, status eks sekretaris dan kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto saat ini telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian itu lantaran keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto atas skandal rasuah pembangunan kapal TBM senilai Rp 2,5 miliar sejak Juni lalu.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto (JPRM), usulan pemecatan bakal diajukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Yang dibuktikan dengan salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai syarat pemberhentian ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dikonfirmasi terkait usulan pemecatan itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muraji belum merespons. Pun demikian dengan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo yang dihubungi Jawa Pos Radar Mojokerto melalui sambungan seluler juga tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, penasihat hukum Yustian, Dwi Puguh Setya Budi Haryanto mengaku tidak ada perlawanan yang diminta kliennya atas vonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta yang dijatuhkan majelis hakim kepada Yustian. Meski terdakwa lain menyatakan pikir-pikir, baik kliennya maupun pihak keluarga memilih menerima vonis yang telah dijatuhkan. Sikap tersebut sesuai dengan pleidoi yang dibacakan saat sidang pembelaan, Selasa (9/12) lalu.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan kapal TBM ini juga mengaku bersalah dan siap menerima konsekuensi hukum sesuai dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ’’Sampai saat ini tidak langkah hukum yang diminta klien maupun keluarga. Pada dasarnya menerima putusan hakim,’’ tandasnya.

Sementara Zantos, masih mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum memutuskan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding. Khususnya penerapan KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 nanti. Yakni, memberikan ancaman hukuman lebih tinggi bagi terdakwa korupsi, dari minimal 1 tahun menjadi minimal 2 tahun. ’’Saya yakin pihak terdakwa maupun keluarga perlu memikirkan itu (konsekuensi penerapan KUHP baru),’’ ujar penasihat hukum Zantos, Sutarjo.

Kasus korupsi proyek yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar ini menyeret tujuh terdakwa. Di antaranya dua oknum ASN di lingkungan pemkot, dan lima dari kalangan swasta. Seperti diketahui, Yustian Suhandinata divonis pidana selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto sebelumnya.

Sementara Zantos Sebaya divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek kapal TBM ini dengan pidana 3 tahun serta denda senilai Rp 100 juta. (far/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#terpidana korupsi #Korupsi Kapal TBM