Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jaksa Pertimbangkan Selisih Uang Pengganti, Terkait Kerugian Negara Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto

Farisma Romawan • Senin, 22 Desember 2025 | 14:00 WIB

 

PUTUSAN: Hakim Ketua I Made Yuliada ketika memimpin sidang vonis perkara korupsi kapal TBM Rp 2,5 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jumat (19/12).
PUTUSAN: Hakim Ketua I Made Yuliada ketika memimpin sidang vonis perkara korupsi kapal TBM Rp 2,5 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jumat (19/12).
Kejari Belum Terima Salinan Putusan Sidang

KOTA – Putusan pidana, denda, dan uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (19/12), kepada tujuh terdakwa kasus korupsi pembangunan kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, masih menjadi pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. 

Terutama uang pengganti (UP) kerugian negara yang nilainya jauh lebih rendah dari tuntutan. Selisih tersebut yang tengah dipertimbangkan JPU sebelum menentukan sikap. Apakah menerima atau justru banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

’’Masih pikir-pikir dulu, semua putusan kami teliti dulu karena sampai saat ini belum menerima salinannya. Tidak hanya pidana badan, tapi juga pidana tambahan uang pengganti yang besarannya perlu dipelajari,’’ ungkap Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto, kemarin (21/12).

Berdasarkan putusan yang dibacakan dalam sidang, denda tambahan UP yang dijatuhkan hakim kepada dua terdakwa, yakni Nugroho alias Putut dan Cholik Idris terpaut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Nugroho hanya dijatuhi UP sebesar Rp 150 juta atau sesuai nilai keuntungan yang didapat dari pengerjaan kover kapal.

Padahal, JPU telah membebankan seniman patung ini dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 485 juta atau setara nilai kontrak proyek pekerjaan kover kapal. Pun demikian Cholik Idris hanya dibebani UP Rp 70 juta dengan Rp 5 juta sudah dititipkan ke rekening kejari, 3 Desember lalu.

Besaran tersebut setara laba bersih yang didapat Cholik yang disampaikan saat sidang pemeriksaan, November lalu. Padahal, JPU telah menuntut subkontaktor ini dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 326 juta.

Beban UP kedua terdakwa ini berdasarkan fakta sidang yang menyatakan proyek pembangunan kapal dinyatakan total loss atau bangunan gagal konstruksi. Sehingga negara harus mendapat ganti rugi sesuai nominal yang telah dialokasikan. Pernyataan tersebut sama seperti pendapat hakim ad hoc Manambus Pasaribu yang disampaikan di sela-sela putusan.

Yakni, sesuai Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, ketentuan UP menggunakan metode kerugian negara total loss. Dengan mengacu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur yang menilai kerugian kapal TBM mencapai Rp 1,9 miliar.

Hanya saja, hakim ketua I Made Yuliada dan hakim anggota Lujianto justru berpendapat jika penentuan UP menggunakan metode net loss atau sesuai keuntungan hasil korupsi yang didapat terdakwa.

Atas selisih tersebut, Yusaq belum bisa menanggapi lebih jauh. Dirinya memilih untuk meneliti lebih dulu materi putusan sebelum menerima atau mengajukan banding. ’’Ya, tentunya jaksa punya SOP (standar operasional prosedur) dalam menyikapi putusan, apakah menerima atau banding. Kami perlu mempelajari lebih dulu, saat ini salinan putusan belum kami terima,’’ tandasnya.

Seperti diketahui, tujuh terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kapal TBM divonis pidana penjara selama 1,5 hingga 3,5 tahun. Mereka terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama atas proyek pembangunan kapal TBM yang menghabiskan APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2023 senilai Rp 2,5 miliar.

Putusan sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Empat terdakwa divonis lebih rendah dari tuntutan JPU. Yakni, Zantos Sebaya yang divonis pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lalu, Mokhamad Kudori sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan kover dijatuhi pidana penjara 2 tahun 4 bulan, denda Rp 100 juta dan UP kerugian negara sebesar Rp 19 juta. Sedangkan Cholik Idris divonis penjara selama 3 tahun, denda Rp 150 juta dan denda uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 65 juta.

Sementara Nugroho alias Putut yang sebelumnya dituntut paling tinggi, yakni penjara selama 4,5 tahun, mendapat vonis penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 150 juta. Sedangkan uang pengganti kerugian negara dibebani Rp 150 juta. (far/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#sidang korupsi #Pemkot Mojokerto #Korupsi Kapal TBM #Proyek Kapal TBM Kota Mojokerto