Kalapas Kelas II-B Mojokerto Rudi Kristiawan mengatakan, remisi khusus Natal sudah mulai diproses. Menurutnya, terdapat lima napi Kristiani yang memenuhi syarat mendapat remisi yang akan diberikan pada 25 Desember nanti. ”Ada lima orang yang memenuhi syarat,” ujarnya, kemarin (12/12).
Syarat napi lapas bisa mendapat remisi antara lain, berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Menurut Rudi, sebetulnya banyak warga binaan yang berpeluang mendapat pengurangan masa hukuman pada periode akhir tahun tersebut. Akan tetapi, status mereka masih tahanan titipan yang perkaranya masih bergulir di pengadilan. ”Yang lain masih banyak yang berstatus tahanan,” imbuhnya.
Kendati mendapat kortingan hukuman, lima napi yang akan menerima remisi belum bisa langsung bebas. Besaran remisi Natal antara 15 hari sampai 2 bulan sesuai masa hukuman yang telah napi jalani. Adapun masa akhir hukuman kelima napi masih lama dan tak cukup ditebus dengan remisi tersebut.
”Ekspirasi (masa berakhirnya penahanan) mereka masih lama,” tandas Rudi. Pemberian remisi menjadi bentuk penemuhan hak bagi napi. Selain itu, remisi juga menjadi upaya mengurangi tingkat hunian lapas yang mengalami overkapasitas. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah