Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Lima Napi Diusulkan Terima Remisi Natal, Begini Penjelasan Kalapas Mojokerto

Yulianto Adi Nugroho • Senin, 22 Desember 2025 | 17:43 WIB

DAPAT USULAN: Napi Lapas Kelas IIB Mojokerto mengikuti sidang TPP sebelum mendapat pembebasan dan cuti bersyarat.
DAPAT USULAN: Napi Lapas Kelas IIB Mojokerto mengikuti sidang TPP sebelum mendapat pembebasan dan cuti bersyarat.
KOTA – Sebanyak lima narapidana (napi) Lapas Kelas II-B Mojokerto diusulkan menerima remisi saat Natal 2025. Namun, pengurangan masa hukuman itu dipastikan tak membuat mereka bisa langsung menghirup udara bebas.

Kalapas Kelas II-B Mojokerto Rudi Kristiawan mengatakan, remisi khusus Natal sudah mulai diproses. Menurutnya, terdapat lima napi Kristiani yang memenuhi syarat mendapat remisi yang akan diberikan pada 25 Desember nanti. ”Ada lima orang yang memenuhi syarat,” ujarnya, kemarin (12/12).

Syarat napi lapas bisa mendapat remisi antara lain, berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Menurut Rudi, sebetulnya banyak warga binaan yang berpeluang mendapat pengurangan masa hukuman pada periode akhir tahun tersebut. Akan tetapi, status mereka masih tahanan titipan yang perkaranya masih bergulir di pengadilan. ”Yang lain masih banyak yang berstatus tahanan,” imbuhnya.

Kendati mendapat kortingan hukuman, lima napi yang akan menerima remisi belum bisa langsung bebas. Besaran remisi Natal antara 15 hari sampai 2 bulan sesuai masa hukuman yang telah napi jalani. Adapun masa akhir hukuman kelima napi masih lama dan tak cukup ditebus dengan remisi tersebut.

”Ekspirasi (masa berakhirnya penahanan) mereka masih lama,” tandas Rudi. Pemberian remisi menjadi bentuk penemuhan hak bagi napi. Selain itu, remisi juga menjadi upaya mengurangi tingkat hunian lapas yang mengalami overkapasitas. (adi/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#remisi natal #remisi lebaran #lapas mojokerto #napi mojokerto