Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Vonis Hakim atas Perkara Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto, Jaksa Pikir-pikir, Nugroho Disarankan Menerima

Farisma Romawan • Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:15 WIB

SIDANG PUTUSAN: Suasana selepas sidang putusan perkara korupsi kapal TBM Kota Mojokerto. Terdakwa Nugroho tampak dipeluk istrinya.
SIDANG PUTUSAN: Suasana selepas sidang putusan perkara korupsi kapal TBM Kota Mojokerto. Terdakwa Nugroho tampak dipeluk istrinya.
SEMENTARA itu, vonis pidana selama 1,5 hingga 3,5 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya belum sepenuhnya diterima JPU maupun terdakwa. Mereka lebih memilih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan. 

Penerapan KUHP baru di tahun 2026 turut menjadi pertimbangan mereka dalam proses berpikir. Utamanya konsekuensi hukum jika mereka ngotot mengajukan banding. Yang mana, ancaman hukuman akan jauh lebih tinggi dari vonis yang sudah dijatuhkan hakim tipikor. ”Kami pikir-pikir dulu. Materi putusan masih belum kami terima,'” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian Eryanza.

Hal yang sama juga diutarakan penasihat hukum Zantos Sebaya, Sutarjo, yang menyatakan pikir-pikir sebagai langkah tepat. Dirinya bersama terdakwa dan keluarganya perlu beberapa hari untuk berpikir secara matang. Sebab, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan, mulai dari aspek materi putusan, psikologis, hingga perkembangan hukum yang sedang atau akan berlaku.

Khususnya penerapan KUHP baru yang memberikan ancaman hukuman bagi terdakwa korupsi minimal 2 tahun. ”Namanya pikir-pikir itu ada pertimbangan materi hukum, psikologis, dan perkembangan. Saya yakin pihak terdakwa maupun keluarga perlu memikirkan itu,” tambah Sutarjo.

Sedangkan penasihat hukum Nugroho, Deni Prasetyawan, justru menyarankan kliennya agar lebih memilih menerima putusan ketimbang banding. Hal ini untuk menghindari risiko hukuman yang lebih tinggi, mengingat vonis Nugroho saat ini sudah lebih ringan setahun dari tuntutan JPU. ”Lebih baik diterima. Kalau kita banding, belum tentu turun, bisa jadi naik. Uang pengganti kan juga jauh dari tuntutan, hanya Rp 150 juta dari Rp 485 juta,” tandas Deni. (far/ris)

Editor : Fendy Hermansyah
#vonis kapal tbm #jawa pos radar mojokerto #Tbm kota mojokerto #Korupsi Kapal TBM #Proyek Kapal TBM Kota Mojokerto