KOTA - Lima napi Lapas Kelas IIB Mojokerto bakal menerima remisi khusus hari raya Natal 2025. Mereka berasal dari berbagai perkara pidana, seperti KDRT hingga narkotika.
Kalapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan mengatakan, usulan remisi bagi 5 napi telah mendapat persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kelimanya meliputi AR, kasus penganiayaan dengan hukuman 1 tahun penjara; AB, penggelapan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara; JP, KDRT hukuman 9 tahun penjara; MR, penipuan hukuman 1 tahun 4 bulan; dan GP, narkotika hukuman 6 tahun penjara. ’’Empat narapidana mendapat remisi 15 hari dan 1 narapidana dapat remisi 1 bulan,’’ jelasnya, kemarin (19/5).
Rudi mengatakan, pengurangan masa hukuman tersebut tak cukup untuk kelimanya bisa langsung bebas. ’’Karena ekspirasinya (tanggal berakhirnya masa hukuman, Red) masih lama,’’ imbuh dia.
Menurutnya, dari total 956 warga binaan, terdapat 20 orang yang beragama Nasrani. Mereka sebetulnya bisa mendapat remisi Natal yang akan diserahkan 25 Desember nanti. Namun, belum dapat diusulkan karena tak memenuhi syarat seperti masih berstatus tahanan, menjalani hukuman pengganti, hingga belum 6 bulan menjalani hukuman. ’’Dari 15 orang yang tidak diusulkan, sebagian besar masih tahanan,’’ tandasnya.
Remisi menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan yang berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan. Selain itu, mekanisme pengurangan hukuman ini juga menjadi langkah menekan tingkat overkapasitas di lapas. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah