Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Remisi Natal Sasar Lima Napi di Mojokerto, Dari Kasus KDRT hingga Narkotika

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:00 WIB

 

SASARAN REMISI:  Napi Nasrani Lapas Kelas IIB Mojokerto mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian beberapa waktu lalu.
SASARAN REMISI:  Napi Nasrani Lapas Kelas IIB Mojokerto mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian beberapa waktu lalu.

KOTA - Lima napi Lapas Kelas IIB Mojokerto bakal menerima remisi khusus hari raya Natal 2025. Mereka berasal dari berbagai perkara pidana, seperti KDRT hingga narkotika.

Kalapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan mengatakan, usulan remisi bagi 5 napi telah mendapat persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kelimanya meliputi AR, kasus penganiayaan dengan hukuman 1 tahun penjara; AB, penggelapan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara; JP, KDRT hukuman 9 tahun penjara; MR, penipuan hukuman 1 tahun 4 bulan; dan GP, narkotika hukuman 6 tahun penjara. ’’Empat narapidana mendapat remisi 15 hari dan 1 narapidana dapat remisi 1 bulan,’’ jelasnya, kemarin (19/5).

Rudi mengatakan, pengurangan masa hukuman tersebut tak cukup untuk kelimanya bisa langsung bebas. ’’Karena ekspirasinya (tanggal berakhirnya masa hukuman, Red) masih lama,’’ imbuh dia.

Menurutnya, dari total 956 warga binaan, terdapat 20 orang yang beragama Nasrani. Mereka sebetulnya bisa mendapat remisi Natal yang akan diserahkan 25 Desember nanti. Namun, belum dapat diusulkan karena tak memenuhi syarat seperti masih berstatus tahanan, menjalani hukuman pengganti, hingga belum 6 bulan menjalani hukuman. ’’Dari 15 orang yang tidak diusulkan, sebagian besar masih tahanan,’’ tandasnya.

Remisi menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan yang berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan. Selain itu, mekanisme pengurangan hukuman ini juga menjadi langkah menekan tingkat overkapasitas di lapas. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#remisi natal #lapas mojokerto #napi mojokerto