Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Korban Penipuan Mantan Lurah di Kota Mojokerto Ditaksir Bertambah

Martda Vadetya • Selasa, 16 Desember 2025 | 18:00 WIB

 

MELAPOR: Korban bersama kuasa hukumnya melaporkan SH ke Polres Mojokerto Kota, Senin (8/12).
MELAPOR: Korban bersama kuasa hukumnya melaporkan SH ke Polres Mojokerto Kota, Senin (8/12).

Total Kerugian Diduga Lebih dari Rp 500 Juta

KOTA - Kasus dugaan penipuan yang membelit, SH, oknum mantan lurah di Kota Mojokerto, ditaksir menyasar banyak korban. Saat ini, sedikitnya lima orang honorer dan PNS pemkot jadi sasaran dengan total kerugian lebih dari Rp 500 juta.

’’Sekarang korban bertambah jadi lima orang,’’ ujar Jaka Prima, kuasa hukum ANL, salah seorang korban. Empat korban lainnya, lanjut dia, berstatus honorer maupun PNS. Baik dari instansi tingkat kelurahan, kecamatan hingga dinas di Kota Mojokerto.

Nilai kerugian masing-masing korban pun beragam, mulai dari belasan hingga ratusan juta. Jika ditotal, kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp 500 juta. ’’Korban yang kerugiannya Rp 13 juta sekarang sudah lunas, itu pun dicicil oleh terlapor (SH). Walaupun Rp 13 juta, kasian korban karena masih honorer,’’ ungkapnya.

Modus yang dilancarkan SH terhadap para korban lainnya ini pun tak jauh berbeda dengan apa yang dialami ANL. SH meminjam duit pada para korban dengan dalih untuk kebutuhan sekolah kedinasan anaknya.

Korban yang merupakan bawahan atau junior­ terlapor terpaksa meminjami duit hingga dengan mengagunkan SK pengangkatan PNS untuk agunan kredit bank. ’’Empat korban lain ini sementara belum lapor (ke kepolisian). Katanya, takut uangnya tidak kembali dan diancam (terlapor) juga,’’ beber Jaka.

Sejauh ini, lanjut Jaka, SH dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini, baik dengan kliennya maupun pada korban lainnya. Padahal, kasus ini sudah dilaporkan ANL ke Polres Mojokerto Kota Senin (8/12) lalu. ’’Terlapor tidak pernah ada mediasi sama sekali. Sementara ini kami belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian,’’ imbuhnya.

Sebelumnya, SH, mantan lurah di Kota Mojokerto, dipolisikan ANL, bawahannya, karena diduga menilap duit hingga Rp 211 juta. Saat masih aktif menjabat pada April 2022, korban yang baru didapuk sebagai PNS diminta SH untuk meminjamkan duit dengan mengagunkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS miliknya untuk pengajuan kredit bank.

SH mengaku butuh duit ratusan juta itu untuk kebutuhan sekolah kedinasan anaknya. SH berjanji pada perempuan asal Kenanten, Puri, ini akan mengembalikan seluruh uang tersebut paling lambat 31 Desember 2022. Tapi nyatanya, hingga jatuh tempo SH tak kunjung melunasi.

Ia hanya mengganti beberapa kali angsuran ANL yang ditaksir kurang dari 30 persen total pinjaman. Hingga kasus ini tercatat dalam laporan nomor STTLPM/404.SATRESKRIM/XII/2025, SH juga tak kunjung melunasi pinjaman. Hingga berita ini ditulis, SH tak merespons konfirmasi dari Jawa Pos Radar Mojokerto. (vad/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#lurah kota mojokerto #penipuan mojokerto #mantan lurah #korban penipuan