Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Korban Dorong APH Usut Indikasi Pencucian Uang Bos Bimbel Hexagon Kota Mojokerto

Martda Vadetya • Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

 

 

BARANG BUKTI: Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto (dua dari kiri) bersama jajaran Satreskrim menunjukkan sejumlah dokumen bukti kasus penipuan Bimbel Hexagon dalam jumpa pers, Kamis (11/1
BARANG BUKTI: Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto (dua dari kiri) bersama jajaran Satreskrim menunjukkan sejumlah dokumen bukti kasus penipuan Bimbel Hexagon dalam jumpa pers, Kamis (11/1

KOTA - Kasus bimbingan belajar (Bimbel) Hexagon di Perumahan Surodinawan Grand Site, Kota Mojokerto, ditengarai bukan hanya soal penipuan dan penggelapan. Nilai kerugian sementara yang ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar membuka kemungkinan adanya pencucian uang oleh WK, tersangka sekaligus pemilik bimbel sekolah kedinasan tersebut.

’’Kepada kami para korban, terlapor (WK) berkali-kali menjanjikan adanya aset yang bisa dijual untuk mengganti kerugian. Tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi,’’ ujar Rifan Hanum, kuasa hukum AS, salah seorang korban. Dari sini, pihak korban menduga jika duit hasil penipuan terhadap sejumlah korban dicuci oleh WK dengan dibelikan aset tertentu.

’’Oleh karena itu, dalam perkara ini penyidik juga bisa menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mengingat adanya indikasi upaya menyembunyikan atau menyamarkan (uang) hasil kejahatan,’’ tutur Rifan.

Pihaknya meminta, agar aparat penegak hukum (APH) mengusut kasus ini secara menyeluruh. ’’Para korban tentunya berharap kepolisian bisa menjalankan proses hukum yang tegas, transparan, dan menyeluruh dalam kasus ini,’’ imbuhnya.

Setelah enam orang korban melapor ke Polres Mojokerto Kota, WK, pemilik Bimbel Hexagon diringkus dua pekan lalu. Selain untuk hidup sehari-hari, perempuan 50 tahun itu mengaku memakai duit hasil penipuan sekitar Rp 1,6 miliar tersebut untuk sewa dua apartemen di Jakarta dan Surabaya.

Bukan tidak mungkin, rekening milik warga Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto itu segera diblokir petugas. Utamanya saat kepolisian mulai menggulirkan penelusuran TPPU hasil penipuan dan penggelapan dalam kasus ini. Penyidik telah menyita sejumlah dokumen perbankan milik WK sebagai barang bukti.

’’(Terkait pengusutan TPPU) nanti akan kita cek semua secara menyeluruh,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma. Sesuai yang disampaikan dalam jumpa pers Kamis (11/12) lalu, WK terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang dikenakan. (vad/fen)

 

 

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#bimbel hexagon #bos bimbel #penipuan mojokerto #bimbel mojokerto