Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Majelis Hakim Tipikor Surabaya Mulai Susun Materi Putusan Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto

Farisma Romawan • Senin, 15 Desember 2025 | 23:51 WIB

 

REPLIK: JPU Kejari Kota Mojokerto membacakan jawaban atas pleidoi terdakwa korupsi kapal TBM Kota Mojokerto pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, kemarin (12/12).
REPLIK: JPU Kejari Kota Mojokerto membacakan jawaban atas pleidoi terdakwa korupsi kapal TBM Kota Mojokerto pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, kemarin (12/12).
Pekan Ini Terdakwa Korupsi Kapal TBM Divonis

 

KOTA – Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto memasuki babak akhir. Setelah pembacaan replik oleh jaksa penutut umum (JPU), Jumat (12/12) lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo langsung menjadwalkan sidang putusan yang diagendakan, Jumat (19/12) pekan ini.

Hakim Ketua I Made Yuliada bersama hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto sepakat sidang dipercepat dan berakhir sebelum libur dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Bahkan, ketiga hakim tipikor berupaya merampungkan materi putusan bagi tujuh terdakwa korupsi kapal tersebut kurang dari tujuh hari ke depan.

’’Kami upayakan penyusunan putusan untuk terdakwa selesai kurang dari satu minggu ini. Sehingga perkara sudah bisa diputus, Jumat (19/12) pekan depan atau sebelum libur Natal dan Tahun Baru,’’ ungkap hakim ketua I Made Yuliada di akhir sidang, Jumat (12/12) lalu.

Sesuai dakwaan, tujuh terdakwa perkara korupsi ini terdiri dari dua pejabat pemkot dan lima swasta. Masing-masing eks Sekretaris Dinas PUPR Perakim, Yustian Suhandinata dan eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya. Mereka bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) paket proyek kapal TBM yang menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar tahun 2023.

Sedangkan lima orang swasta terdiri dari kontraktor pekerjaan konstruksi Mochamad Romadon yang dalam status in abstentia karena kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lalu subkontraktor pekerjaan struktur, Hendar Adya Sukma; kontraktor pekerjaan kover Mokhamad Kudori; serta subkontraktor pekerjaan kover Cholik Idris dan Nugroho alias Putut.

Sebelumnya, mereka didakwa melakukan korupsi atau perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang dapat merugikan keuangan negara. Sesuai Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejak sidang bergulir 12 September lalu, sejumlah saksi telah dihadirkan, mulai dari Plt Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto Fibriyanti, bendahara pembantu dinas PUPR Perakim Faiqotul Himah, Plt kepala BPKPD Riyanto, kepala BKPSDM Muraji, hingga saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun ahli konstruksi dari berbagai universitas.

Dari keterangan saksi, JPU lantas menuntut ketujuh terdakwa dengan pidana penjara mulai 1,5 hingga 4,5 tahun dan denda puluhan hingga ratusan juta. Termasuk dibebani membayar pengganti kerugian negara karena proyek dinilai total loss atau gagal konstruksi. Mereka diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan kewenangan atau jabatan secara bersama-sama.

Sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. Mulai dari Yustian Suhandinata yang dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Lalu Hendar Adya Sukma yang dituntut 1,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp 993 juta.

Kemudian Mochamad Romadon yang dituntut pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sedangkan Zantos Sebaya dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta tanpa pengembalian kerugian negara. Sementara, Mokhamad Kudori dituntut pidana selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta pengembalian negara sebesar Rp 19 juta.

Sedangkan Kholik Idris dan Nugroho alias Putut masing-masing dituntut 4 tahun dan 4,5 tahun pidana penjara serta denda masing-masing Rp 100 juta dan pengembalian kerugian negara sebanyak Rp 326 juta dan Rp 485 juta. ’’Baik pidana maupun besaran kerugian negara itu mempertimbangkan proyeknya (kapal TBM) yang total loss,’’ tambah Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto. (far/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Kapal tbm #Korupsi Kapal TBM #Proyek Kapal TBM Kota Mojokerto #Proyek Strategis Nasional