Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tuntutan Terdakwa Kapal TBM Kota Mojokerto Tak Berubah, JPU Kejari Enggan Beri Tanggapan

Farisma Romawan • Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:40 WIB

REPLIK: JPU Kejari Kota Mojokerto membacakan jawaban atas pleidoi terdakwa korupsi kapal TBM Kota Mojokerto pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, kemarin (12/12).
REPLIK: JPU Kejari Kota Mojokerto membacakan jawaban atas pleidoi terdakwa korupsi kapal TBM Kota Mojokerto pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, kemarin (12/12).
Tuntutan Tak Berubah, Enggan Beri Tanggapan

SIDOARJO - Jawaban berbeda disampaikan JPU terhadap pembelaan dua terdakwa lain perkara korupsi pembangunan kapal TBM Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata dan Hendar Adya Sukma. 

Dalam repliknya, JPU sependapat dengan pleidoi kedua terdakwa. Yakni, tidak terbukti bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sesuai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 54 ayat 1 ke-1. 

Melainkan terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan menyalahgunakan wewenang, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Sesuai dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 54 ayat 1 ke-1. 

”Kami sependapat dengan dalil penasihat hukum terdakwa sebagaimana tercantum dalam pleidoi, yang mana pada pokoknya sependapat dengan tuntutan penuntut umum,” ungkap JPU Viko Purnama Yogaswara. Meski demikian, Viko tetap mengenakan kedua terdakwa seusai dengan tuntutan yang sudah dibacakan dalam sidang, Selasa (2/12) lalu.

Di mana, Yustian dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Sedangkan Hendar Adya Sukma dituntut dengan pidana selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 993 juta yang telah dititipkan ke rekening Kejari Kota Mojokerto untuk disetorkan sebagai kas negara. 

”Kami tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan dalam sidang Selasa (2/12). Sehingga kami meminta majelis hakim memutuskan sebagaimana dalam replik,” tandasnya. Sama seperti keempat terdakwa lain, baik Yustian maupun Hendar juga tidak menanggapi jawaban JPU dan tetap pada pleidoinya. 

Atas hal itu, maka sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan atau vonis yang dijadwalkan pada Jumat (19/12) mendatang. ”Karena sudah tidak ada jawaban lagi, maka kami usahakan pekan depan sudah putusan. Kami upayakan sebelum cuti libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sidang perkara korupsi pembangunan kapal TBM sudah selesai,” ujar Hakim Ketua I Made Yuliada. (far/ris)

Editor : Fendy Hermansyah
#Kapal tbm #sidang korupsi #Pemkot Mojokerto #kejari kota mojokerto #Korupsi Kapal TBM #Proyek Kapal TBM Kota Mojokerto