Anggap Pleidoi Terdakwa Mengada-ada dan Tidak Beralasan Hukum
SIDOARJO - Permintaan bebas dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan empat terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto ditolak seluruhnya jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo kemarin (12/12), pembelaan Zantos Sebaya, Mokhamad Kudori, Kholik Idris dan Nugroho dinilai JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto tidak beralasan menurut hukum.
Sehingga mereka tetap dituntut sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya, Selasa (2/12) lalu. Penolakan tersebut disampaikan JPU Viko Purnama Yogaswara dan Lela Tyas Eka Puspita dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai I Made Yuliada.
Dalam materi repliknya, mereka menilai dalih yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing mengada-ada. Utamanya pembelaan Zantos Sebaya yang dianggap tidak turut serta dalam pelaksanaan proyek pembangunan kapal TBM.
Menurut JPU, dalil tersebut tidak masuk akal karena memotong peristiwa. Sebab, dalam faktanya Zantos menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Dan diakhir pekerjaan proyek, bertindak sebagai pejabat pembuatan komitmen (PPK) proyek yang merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar itu.
”Penuntut umum berpendapat, dalil penasihat hukum terdakwa terbantahkan dan tidak beralasan menurut hukum. Kami menolak seluruh dalil penasihat hukum dan tetap pada tuntutan yang dibacakan dalam sidang Selasa (2/12),” ungkap Viko.
Pun demikian dengan dalil pembelaan Nugroho alias Putut yang hanya pekerja seni sesuai spesifikasi dinilai JPU tidak benar. Sebab, dalam faktanya, Putut diduga terlibat pemufakatan jahat dengan Yustian Suhandinata sebagai penyedia paket pengerjaan kover kapal. Dia mengajak Kholik Idris dan Kudori dalam tender pengadaan paket proyek dengan menggunakan bendera CV Sentosa Berkah Abadi milik Kudori.
”Seusai fakta persidangan, diketahui pada bulan April 2023 Yustian Suhandinata bertemu dengan terdakwa, kemudian melakukan pemufakatan jahat menunjuk terdakwa sebagai penyedia pembangunan kover kapal TBM,” tambah Lela.
Sedangkan dalil Kholik Idris yang bukan penyelenggara negara sebagaimana dakwaan dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
Sehingga JPU menolak seluruh dalilnya dan tetap menutut subkontraktor pengerjaan kover kapal ini sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan. ”Kami mohon majelis hakim menolak dalil penasihat hukum terdakwa dan tetap pada tuntutan,” tegasnya.
Lalu, dalil Kudori yang tidak alasan hukum atas perbuatannya yang menyimpulkan adanya kerugian negara dianggap tidak beralasan. Menurut JPU, Kudori sebagai kontraktor pengerjaan kover justru tidak melakukan kontroling atau pengawasan selama pelaksanaan proyek. Sehingga dalam faktanya, pekerjaan kover oleh Kholik Idris dan dan Nugroho sebagai subkontraktor tidak sesuai spesifikasi.
”Pekerjaan kover kapal dikerjakan tanpa didasari spesifikasi dan membiarkan orang lain mengatasnamakan perusahaan miliknya,” tandasnya. Meski pleidoi ditolak JPU, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak memberikan tanggapan, baik secara lisan maupun tertulis.
Mereka tetap pada pleidoinya, yakni meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ”Kami tetap pada pleidoi,” terang tim Penasihat Hukum Nugroho, Deni Prasetyawan.
Seperti diketahui, tujuh terdakwa perkara korupsi kapal TBM yang merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar dituntut pidana penjara mulai 1,5 hingga 4,5 tahun dan denda puluhan hingga ratusan juta. Mereka diyakini melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Dalam amar tuntutannya, JPU menjatuhkan tuntutan hukuman pidana yang berbeda-beda.
Mulai dari Hendar Adya Sukma, subkontraktor pekerjaan struktur yang dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp 993 juta. Lalu, Mochamad Romadon yang dalam status in abstentia, dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta. Kemudian, eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya dituntut pidana 3 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta tanpa pengembalian kerugian negara.
Sedangkan eks Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata juga dituntut pidana selama 3 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan tanpa pengembalian kerugian negara.
Sementara kontraktor pekerjaan kover Mokhamad Kudori dituntut pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan pengembalian negara sebesar Rp 19 juta. Selain itu, subkontraktor pekerjaan kover Kholik Idris dan Nugroho alias Putut yang masing-masing dituntut 4 tahun dan 4,5 tahun, serta denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah