KABUPATEN - Terdakwa kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Nova Eka Prasetia alias Koko dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (10/12), pria asal Desa Mojotrisno, Mojoagung Jombang ini diyakini bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP.
’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan,’’ ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio Mahendra.
Dalam amar tuntutannya, JPU memberikan pertimbangan yang memberatkan. Di mana, perbuatannya bisa menimbulkan keresahan di masyarakat serta menimbulkan kerugian materiil bagi orang lain maupun lembaga atau korporasi. ’’Yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, tidak pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga,’’ tandasnya.
Dalam kesaksiannya, Koko mengaku baru sekali melayani pembuatan STNK palsu. Yakni pesanan dari Zhusi Catur Setiyowati untuk STNK atas nama Lilik Setyowati, 27 Agustus lalu. Meski baru sekali, namun hasil cetakan STNK palsu buatannya dinilai cukup meyakinkan. Hal ini tak lepas dari background pekerjaannya dulu, yakni sebagai tukang fotokopi. Sehingga setiap jenis dan ukuran font dalam cetakan surat-surat resmi ia ketahui secara detail.
Bermodalkan laptop pribadi yang terinstal aplikasi Photoshop, dengan mudah ia mengedit STNK sesuai pesanan customer. Mulai dari nomor rangka, nomor BPKB, kode lokasi, hingga masa berlakunya. Setelah mirip, hasil editan lantas dicetak menggunakan kertas HVS dan printer Epson L210. Proses pencetakan tidak hanya sekali, tapi bisa 2-3 kali sampai warna hasil cetakan menyerupai dengan aslinya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah