KABUPATEN – Permintaan bebas dan keringanan hukuman tujuh terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar mendapat tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo hari ini, tanggapan akan disampaikan secara tertulis dan lisan. Cara tersebut sesuai permintaan majelis hakim tipikor yang diketuai I Made Yuliada di sidang pembelaan, Selasa (9/12) lalu.
Di mana, tanggapan tertulis dikhususkan untuk empat terdakwa yang meminta bebas dari segala dakwaan dan tuntutan. Mereka adalah eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya.
Serta kontraktor pekerjaan kover yakni Mokhamad Kudori dan subkontraktor pekerjaan kover Cholik Idris dan Nugroho alias Putut. Sedangkan tanggapan lisan diperuntukkan bagi dua terdakwa yang mengakui melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama atas wewenang atau jabatan.
Yakni, eks Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata dan subkontraktor pekerjaan struktur, Hendar Adya Sukma. Keduanya mengajukan keringanan hukuman setelah dituntut pidana dan denda serta penggantian kerugian negara oleh JPU.
’’Sudah kami siapkan tanggapan atau replik atas pembelaan masing-masing terdakwa di sidang sebelumnya,’’ ujar Kasi Pidsus Tezar Rachadian Eryanza melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Yusaq Djunarto, kemarin (11/12).
Namun, Yusaq enggan membuka isi tanggapan yang akan disampaikan JPU di hadapan majelis hakim. Meski demikian, pihaknya menegaskan jika porsi tanggapan tidak ada perbedaan antara terdakwa yang minta bebas dengan yang meminta keringanan.
’’Nanti akan disampaikan langsung JPU saat sidang. Intinya, replik sudah siap dibacakan dan disampaikan sesuai dengan pembelaan yang disampaikan semua terdakwa,’’ tandasnya. Dalam nota pembelaannya, Zantos menilai dakwaan subsider yang dikenakan JPU tidak berdasar karena dirinya bukan pejabat yang memiliki wewenang dalam pelaksanaan proyek kapal TBM.
Sementara Kholik, Kudori, maupun Nugroho juga berdalih bukan sosok aparatur atau penyelenggara negara. Sehingga tidak bisa dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah di UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
’’Penerapan Pasal 55 ayat 1 ke-1 yang dikaitkan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor tidak berdasar, karena terdakwa Kholik Idris bersama terdakwa 1, Mokhamad Kudori, dan terdakwa 3, Nugroho, bukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara,’’ tandas pengacara Kholik, Anam Anis.
Sedangkan Yustian dan Hendar sependapat dengan JPU, yakni diduga melakukan korupsi sesuai dakwaan subsider. Atas pengakuan itu, mereka meminta keringanan hukuman dengan beberapa pertimbangan. Termasuk iktikad baik Hendar yang menyerahkaan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 993 juta yang telah dititipkan ke Kejari Kota Mojokerto.
’’Kami sependapat dengan JPU karena terdakwa tidak terbukti dengan dakwaan primer. Melainkan sebagaimana dakwaan subsider,’’ kata penasihat hukum Yustian dan Hendar, Dwi Puguh Setya Budi Haryanto.
Seperti diketahui, tujuh terdakwa dituntut pidana penjara mulai 1,5 hingga 4,5 tahun dan denda puluhan hingga ratusan juta. Mereka diyakini melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Hendar dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 993 juta.
Lalu, Romadon yang dalam status in abstentia, dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta. Kemudian Zantos dituntut pidana 3 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta tanpa pengembalian kerugian negara.
Demikian juga dengan Yustian. Dia dituntut jaksa selama 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan tanpa pengembalian kerugian negara. Sedangkan Kudori dituntut pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan pengembalian negara sebesar Rp 19 juta.
Serta Kholik dan Nugroho masing-masing dituntut 4 tahun dan 4,5 tahun penjara, serta denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah