Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bos Bimbel Hexagon Tilap Duit hingga Rp 1,6 Miliar, Kapolres Kota Mojokerto Beber Modus Penipuannya!

Martda Vadetya • Jumat, 12 Desember 2025 | 15:05 WIB

JADI POLEMIK: Kantor Bimbel Hexagon semasa masih beroperasi. Kini, tempat les privat di Jalan Surodinawan Grand Site 1, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, itu sudah tutup.
JADI POLEMIK: Kantor Bimbel Hexagon semasa masih beroperasi. Kini, tempat les privat di Jalan Surodinawan Grand Site 1, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, itu sudah tutup.
KOTA - Kasus bimbingan belajar (Bimbel) Hexagon di Perumahan Surodinawan Grand Site, Kota Mojokerto, rupanya memakan banyak korban penipuan. Penelusuran Polres Mojokerto Kota sejauh ini, WK, 50, bos Bimbel Hexagon, mengantongi Rp 1,6 miliar dari enam korban yang telah mempolisikannya.

’’Sementara ini total ada empat laporan polisi (dari 6 orang korban, Red) yang masuk ke Polres Kota Mojokerto. Dan total kerugiannya mencapai Rp 1,6 miliar,’’ terang Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto saat jumpa pers, Kamis (11/12).

Di hadapan penyidik, lanjut dia, perempuan asal Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ini memakai duit hasil kejahatan tersebut untuk menyewa dua apartemen juga kebutuhan sehari-hari. ’’Dua apartemen yang disewa tersangka ada di Surabaya dan Jakarta,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma, menambahkan.

Kapolres membeberkan, tersangka melancarkan aksinya dengan menjanjikan korban bisa masuk ke berbagai instansi maupun sekolah kedinasan. Baik dengan berbagai program bimbel yang ia kelola maupun lewat jalur belakang.

Beberapa murid yang sebelumnya lolos sekolah kedinasan dan instansi membuat korban kepincut dengan jasa WK. ’’Pada beberapa korban tersangka menawarkan untuk lewat jalur khusus dengan menggantikan karyawan instansi yang pensiun,’’ ungkap AKBP Herdiawan.

Namun, apa yang disampaikan WK pada para korban hanya sekadar janji. Korban yang tidak lolos seleksi hingga menyerahkan uang pelicin untuk lewat jalur belakang, tak kunjung bekerja di instansi yang dimaksud. Para korban akhirnya mempolisikan perempuan asal Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ini karena tak kunjung mengembalikan seluruh duit yang telah diserahkan sebelumnya.

Hingga WK akhirnya ditangkap petugas Jumat (5/12) pekan lalu. ’’Karena sesuai perjanjian, kalau gagal uang dikembalikan 100 persen. Ternyata setelah beberapa waktu uang itu tidak kunjung dikembalikan,’’ jelas kapolres.

WK dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. ’’Tersangka tidak kami hadirkan dalam pers rilis ini karena langsung kami titipkan ke Lapas Kelas II B Mojokerto,’’ tukas Herdiawan. (vad/fen)

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#bimbel hexagon #penipuan bimbel #bimbel mojokerto