’’Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan,’’ sebut hakim anggota Jantiani Longli Naetasi, dalam sidang di PN Mojokerto, Rabu (10/12). Majelis hakim menilai, pria asal Dawarblandong ini terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan alternatif kedua dari jaksa penuntut umum (JPU).
Jantiani menyebut, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman bagi pria 20 tahun itu. Salah satunya, Prima sengaja merencanakan aksi bejat itu terhadap sang pacar yang masih berumur 15 tahun. ’’Terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk membujuk (korban) anak agar bersetubuh dengan terdakwa,’’ imbuh Jantiani.
Vonis hakim ini lebih berat 1 tahun ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Prima dituntut JPU agar dipenjara selama 7 tahun dan denda pidana Rp 800 juta subsider kurungan 6 bulan. Meski begitu, JPU Kejari Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri Suyono memilih pikir-pikir selama sepekan ke depan. Pun begitu dengan terdakwa dalam menyikapi putusan hakim ini. ’’Pikir-pikir dulu yang mulia,’’ ucap Prima dalam sidang.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini berawal ketika Prima merudapaksa pacarnya pada Oktober tahun lalu. Gadis 15 tahun asal Lamongan itu disetubuhi di kamar kos di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, yang disewa Prima dengan tarif Rp 80 ribu untuk dua jam.
Ketika itu, korban mulanya diajak Prima untuk berwisata ke kawasan Rolak Songo, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar. Sejoli yang berkenalan lewat media sosial Instagram ini pergi berduaan hingga akhirnya terdakwa membonceng korban dan mengalihkan tujuan ke kosan yang disewa.
Korban tak bisa mengelak karena diancam menyebarkan swafotonya ketika tanpa busana jika menolak permintaan Prima. Aksi bejat terdakwa ini akhirnya diketahui kakak korban, LN, yang melihat foto adiknya dalam kondisi telanjang dada bersama Prima di handphone (HP) korban. Saat itu juga kasus ini dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah