Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pelimpahan Kasus Aborsi di Mojokerto Dilakukan Bertahap, Begini Penjelasan Kejari Kabupaten

Martda Vadetya • Kamis, 11 Desember 2025 | 17:45 WIB

 

KROSCEK: Makhmudah (kaus merah) diperiksa jaksa penuntut umum saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Kabupaten Mojokerto, kemarin (10/12).   
KROSCEK: Makhmudah (kaus merah) diperiksa jaksa penuntut umum saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Kabupaten Mojokerto, kemarin (10/12).  
KABUPATEN - Kasus aborsi janin di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, bakal segera bergulir di persidangan. Itu setelah kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, menggelar pelimpahan tahap II, kemarin (10/12).

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman menuturkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti digelar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). ”Pelimpahan ini kita lakukan bertahap. Dari tiga orang tersangka, hari ini (kemarin, Red) satu tersangka dulu,” jelasnya. 

Kemarin (10/12), tersangka utama, Makhmudah, 42, kali pertama diserahkan polisi ke jaksa. Setelah diperiksa jaksa penunut umum (JPU), janda tiga anak asal Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet, ini langsung dikeler ke Lapas Kelas II-B Mojokerto untuk ditahan selama 20 hari sebelum diadili.

Sementara dua tersangka lainnya, Rahma Aulia, 25, warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, dan pacar Makhmudah, Faisal Akhsanul Basyari, 34, asal Tulangan, Sidoarjo, akan dilimpahkan dalam waktu dekat. 

”Untuk dua tersangka lainnya segera menyusul,” terang Erfandy. Oleh JPU, lanjut Erfandy, Makhmudah dijerat dengan pasal yang sama seperti yang dikenakan penyidik polisi sebelumnya.

Sesuai Pasal 77A ayat juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ”Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara,” tukasnya. 

Kasus ini berawal dari kecurigaan warga atas keberadaan makam misterius seukuran bayi di pemakaman umum Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet. Usai dilapori warga, Polres Mojokerto melakukan penelusuran hingga menggelar ekshumasi atau penggalian jenazah.

Setelah diusut, rupanya makam misterius itu berisi janin yang diaborsi Makhmudah, hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar, Faisal Akhsanul Basyari. Aborsi ini berjalan berkat bantuan Rahma Aulia yang membelikan obat penggugur kandungan. 

Rahma membeli dua butir obat jenis cytotec yang didapat dari marketplace seharga Rp 75 ribu per butir untuk kemudian diserahkan ke Makhmudah. Ketiga pelaku ini diringkus polisi pada 30 Agustus lalu. (vad/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kasus aborsi #kejari mojokerto #Polres Mojokerto #aborsi mojokerto