Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Begini Keterangan Saksi Ahli dalam Sidang Perkara Kematian Pelajar SMK di Mojokerto

Farisma Romawan • Rabu, 10 Desember 2025 | 17:20 WIB

TEMUAN BARU: Saksi ahli memberikan keterangan di sidang lanjutan kematian pelajar SMK, M. Alfan, di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (8/12).
TEMUAN BARU: Saksi ahli memberikan keterangan di sidang lanjutan kematian pelajar SMK, M. Alfan, di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (8/12).
KABUPATEN – Sidang lanjutan perkara tewasnya siswa SMK di Mojosari, M. Alfan, dengan terdakwa Rio Filian Tono, 30, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (8/12).

Dalam sidang tersebut, dua saksi ahli dihadirkan. Salah satunya dr Ahmad Yudianto, ahli patologi forensik. Dalam kesaksiannya, dokter forensik RS Pusdik Sabhara Porong ini terungkap fakta baru. Di mana, ditemukan luka lecet di bagian dagu saat saksi melakukan otopsi terhadap jasad korban.

Luka tersebut disinyalir akibat benturan dengan benda tumpul yang terjadi sebelum korban tewas di Sungai Brantas. ’’Ada luka lecet ukuran 2x3 sentimeter (cm) di bagian dagu. Akibat dari kekerasan benda tumpul yang terjadi dalam antemortem atau sesuatu yang terjadi sebelum kematian,’’ terangnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak tersebut.

Dalam kesaksiannya, guru besar Unair Surabaya ini juga mengungkapkan, jika tewasnya korban akibat masuknya cairan di dalam saluran pernapasan yang dibuktikan dengan adanya air dan pasir di dalam saluran pernapasan. Artinya, korban masih hidup saat masuk ke sungai.

Yudi mengungkapkan, kematian korban disinyalir terjadi 2 sampai 5 hari sebelum ditemukan mengambang pada 5 Mei silam. Saat ditemukan, kondisi jasadnya sudah mengalami pembusukan atau floating.

Di mana, muncul warna biru kehitaman hingga kulit ari yang terkelupas. ’’Kondisi biru kehitaman dengan batasnya yang tidak tegas. Tanda pembusukan ini biasa muncul saat post mortem atau setelah kematian,’’ imbuhnya.

Dalam keterangannya, Yudi juga menyampaikan jika tidak ditemukan baju yang menempel di jasad korban saat otopsi berjalan. Menurutnya, baju sudah terlepas sendiri akibat derasnya aliran sungai. Hal ini sontak menjadi pergunjingan keluarga korban yang hadir di ruang sidang.

Mengingat, mereka menilai kesaksian tersebut berbeda dengan fakta. Di mana, terdapat baju yang menempel di jasad korban saat ditemukan. ’’Biasanya baju sudah terlepas sendiri karena aliran air sungai yang deras,’’ terangnya.

Selain ahli forensik, JPU juga menghadirkan Cita Juwita Alwani Rozano, psikolog yang memeriksa kejiwaan Rio. Dalam keterangannya, psikolog RS Bhayangkara Surabaya ini menilai intelektual terdakwa mengalami keterlambatan.

Kepribadiannya juga dinilai memiliki karakteristik yang sederhana. Yang mana, inisiatif dan empatinya juga kurang. Sehingga kurang bisa mengontrol emosi, impulsif, mudah panik, dan tidak bisa berpikir panjang. ’’Bukan orang yang ekspresif dan tidak mudah berinteraksi sosial. Kesimpulannya, terdakwa anxiety,’’ tandasnya.

Sebelumnya, Rio Filian Tono, didakwa perkara percobaan pembunuhan terhadap M. Alfan. Dakwaan tersebut sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. (far/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#sidang pembunuhan #alfan mojokerto