Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (9/12), keduanya juga mengaku bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan menyalahgunakan wewenang, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Sesuai dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 54 ayat 1 ke-1. Dalam nota pembelaannya, baik Yustian maupun Hendar mengaku sependapat dengan JPU Kejari Kota Mojokerto yang tidak memberikan tuntutan sebagaimana dakwaan primer.
Yakni, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sesuai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 54 ayat 1 ke-1.
”Kami sependapat dengan JPU karena terdakwa tidak terbukti dengan dakwaan primer. Melainkan sebagaimana dakwaan subsider,” kata penasihat hukum Yustian dan Hendar, Dwi Puguh Setya Budi Haryanto.
Untuk meringankan hukumannya, baik Yustian maupun Hendar turut mengajukan sejumlah pertimbangan. Mulai dari bersikap sopan dan kooperatif selama sidang, tidak pernah dihukum, mengakui kesalahannya, menjadi tulang punggung keluarga, hingga tidak ada niatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Termasuk iktikad Hendar mengembalikan kerugian negara yang telah dititipkan ke Kejari Kota Mojokerto sebesar Rp 993 juta. Atas pertimbangan tersebut, keduanya meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. ”Kami memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana dengan seringan-ringannya,” tambah Puguh.
Sama seperti empat terdakwa lain, majelis hakim Pengadilan Tipikor meminta JPU untuk menanggapi secara lisan kepada kedua terdakwa di sidang berikutnya, Jumat (12/12). Tanggapan ini sekaligus untuk merampungkan dan mempersingkat proses sidang jelang libur panjang dan cuti bersama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). ”Karena pembelaannya adalah minta keringanan, mohon jaksa untuk memberikan tanggapannya secara lisan saja,” tandas hakim ketua I Made Yuliada.
Seperti diketahui, Yustian Suhandinata dituntut pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan tanpa pengembalian kerugian negara. Sedangkan Hendar Adya Sukma dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 100 juta dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 993 juta. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah