Langkah ini ditempuh M setelah S ditengarai punya wanita idaman lain (WIL). ’’Gugatan saya dikabulkan oleh majelis pada Jumat (5/12) kemarin,’’ ujar M, kemarin (8/12). Praktis, biduk rumah tangga M dan PNS Pemkab Mojokerto itu kecil kemungkinan pulih seperti semula. Dalam amar putusannya, majelis hakim PA Mojokerto memerintahkan S agar memenuhi nafkah bulanan bagi kedua anak mereka yang masih berumur 14 tahun hingga dewasa atau 21 tahun.
Totalnya, Rp 5 juta per bulan untuk kedua anak mereka yang kini duduk di bangku SMP. ’’Selama delapan bulan ini (saat kasus ini mencuat), yang bersangkutan hanya memberikan uang Rp 500 ribu per bulan untuk anak-anak. Itu untuk uang saku mereka saja tidak cukup,’’ beber M.
S juga dibebani untuk memberikan nafkah pada M selama tiga bulan masa iddah. Nafkah iddah ini mesti dipenuhi S sebelum dia mengambil akta cerai di PA. ’’Sangat ironis, seorang dokter sekaligus kepala puskesmas, tapi nyatanya tidak memberi makan anak-anaknya,’’ seloroh M seraya berharap agar S menjalankan kewajibannya untuk menafkahi kedua anak mereka pasca putusan tersebut nanti inkrah.
Kuasa hukum S, Anam Anis menyatakan, pihaknya belum mengambil sikap pasca gugatan cerai terhadap kliennya diputus pengadilan. Pihaknya memilih pikir-pikir selama dua pekan ke depan. ’’Kami pikir-pikir dulu. Apakah nanti banding atau seperti apa, masih perlu dikoordinasikan dulu (dengan S),’’ ujarnya dihubungi secara terpisah.
Prahara rumah tangga S mencuat pada 27 April lalu. Saat sedang di rumah di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, S dan M cekcok setelah satu dari dua anak mereka menunjukkan foto sang kepala puskesmas berduaan dengan wanita lain. S yang ditengarai memiliki hubungan dengan pihak ketiga membuat emosi M memuncak. Hingga akhirnya terjadi dugaan tindak KDRT dengan versi masing-masing pihak tak terelakkan.
Sejak itu, S memilih angkat kaki dari rumah mereka hingga kini. Kasus dugaan KDRT keduanya sempat bergulir di Polres Mojokerto Kota sebelum akhirnya laporan masing-masing dicabut pada 2 Desember lalu. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah