Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Rudapaksa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis 8 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Farisma Romawan • Selasa, 9 Desember 2025 | 15:30 WIB

 

BERSALAH: Terdakwa rudapaksa anak asal Pacet, Dodik Hermawan dikawal petugas militer dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (8/12).
BERSALAH: Terdakwa rudapaksa anak asal Pacet, Dodik Hermawan dikawal petugas militer dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (8/12).
 

Lebih Ringan Setahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

 

KABUPATEN - Dodik Hermawan, 46, terdakwa rudapaksa anak asal Pacet akhirnya divonis pidana penjara selama 8 tahun. Pria pengangguran ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan anak terhadap gadis 16 tahun yang tak lain tetangganya sendiri. Putusan tersebut sesuai Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa yang memberikan pidana penjara selama 9 tahun. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin (8/12), warga Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet, ini juga dikenakan majelis hakim denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika tidak bisa dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.  ’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan anak dengan persetubuhan dengannya atau orang lain sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,’’ tegas hakim ketua Jenny Tulak kemarin.

Dalam vonisnya, hakim mempertimbangkan dua hal yang memberatkan. Perbuatannya menyebabkan korban mengalami trauma hingga hamil. Selain itu, perbuatannya juga dinilai telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, karena terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta bersikap sopan selama sidang. Termasuk keberaniannya meminta maaf ke orang tua korban yang notabene tetangga dekatnya.

Meski begitu, baik jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto maupun terdakwa tidak langsung menerima vonis yang dibacakan hakim. Keduanya kompak memilih pikir-pikir selama 7 hari sebelum menyatakan sikap, apakah banding atau menerima putusan. ’’Tadi terdakwa menyampaikan pikir-pikir dulu. Jaksa juga memilih langkah yang sama,’’ tegas penasihat hukum Dodik, M. Junus.

Sesuai dakwaan, aksi rudapaksa Dodik terhadap korban dilakukan hingga tiga kali. Masing-masing pada 9 dan 23 Maret, serta 6 Mei lalu yang dibuktikan dengan hasil visum RSUD Prof. dr. Soekandar. Aksi lancung Dodik terungkap usai terpergok ibu korban saat hendak mencium korban, 18 Juni silam. Oleh orang tua korban, pria pengangguran ini dilaporkan ke perangkat desa untuk dimediasi. Dari mediasi, terungkap jika terdakwa sudah beberapa kali merudapaksa korban hingga harus dibawa tim Satreskrim Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#pencabulan mojokerto #rudapaksa mojokerto