Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kejari Kabupaten Mojokerto Pilih Ajukan Banding atas Vonis Perkara Korupsi Dana BLUD Puskesmas Rp 5 Miliar

Martda Vadetya • Jumat, 5 Desember 2025 | 14:25 WIB

 

 

UPAYA HUKUM: Kejari Kabupaten Mojokerto menyatakan banding atas putusan kasus korupsi dana BLUD puskesmas Kabupaten Mojokerto.
UPAYA HUKUM: Kejari Kabupaten Mojokerto menyatakan banding atas putusan kasus korupsi dana BLUD puskesmas Kabupaten Mojokerto.
 

KABUPATEN - Meski telah menginjak tahap putusan 26 November lalu, proses hukum kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas di Kabupaten Mojokerto terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto akhirnya memutuskan banding setelah pikir-pikir pekan lalu.

’’Setelah kami pikir-pikir dan koordinasi dengan pimpinan, kami putuskan untuk banding,’’ ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, kemarin (4/12).

Sedianya, terdakwa Yuki Firmanto, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 8 bulan. Yuki juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar subsidair kurungan 5 tahun.

Pidana pokok bagi terdakwa tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hal ini jadi salah satu dari sejumlah pertimbangan kejari melayangkan upaya banding.

Kini, permohonan banding telah dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Memori banding segera dituntaskan Kejari untuk diproses lebih lanjut ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Hal sebaliknya justru dimbil Yuki Firmanto. Melalui kuasa hukumnya, Iqbal Shavirul Bharqi, terdakwa tidak mengajukan banding. ’’Sampai sekarang belum ada instruksi (dari terdakwa) untuk banding juga,’’ sebut Iqbal, kemarin (4/12).

Sebagai termohon banding, lanjut dia, pihaknya bakal merancang kontra memori banding setelah menerima salinan memori banding dari kejari. ’’Kita akan sampaikan jelasnya dalam kontra memori itu,’’ imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Yuki Firmanto berperan mengoordinir penyelewengan anggaran anggaran APBD tahun anggaran 2021-2022 dari 27 puskesmas se-Kabupaten Mojokerto. Saat itu, puskesmas baru dibentuk sebagai BLUD di bidang kesehatan.

Yuki merupakan koordinator konsultan dari Pusat Kajian dan Pengembangan Akuntansi dan Bisnis (PKPAB) Universitas Brawijaya Malang, yang saat itu digandeng pemkab untuk melakukan pendampingan.

Terdakwa terdindikasi memalsukan dokumen jasa pelayanan kesehatan hingga pembuatan kontrak. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 5 miliar dari total anggaran Rp 5,2 miliar. (vad/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kejari mojokerto #puskesmas mojokerto #korupsi mojokerto #korupsi blud #blud puskesmas