KOTA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama seorang kepala salah satu puskesmas di Kabupaten Mojokerto selatan terus bergulir. Merasa menjadi korban, S, sang kepala puskesmas memolisikan istrinya, M, hingga kini juga menjadi tersangka.
’’Sekarang dia (M) jadi tersangka dan wajib lapor (tahanan kota) juga,’’ sebut S saat buka suara, Senin (1/12).
Bukan tanpa dasar, penetapan tersangka itu seiring diterbitkannya surat nomor B/348/SP2HP ke-3/IX/Res.1.24/2025/Satreskrim tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 24 September oleh Polres Mojokerto Kota.
M yang sedianya sebatas saksi, kini menjadi tersangka. Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota bahkan telah kembali memeriksa istri S itu sebagai tersangka.
’’Kasus ini sekarang sudah naik ke tahap sidik (penyidikan),’’ ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma, dikonfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto, Senin (1/12).
Menurut S, ini merupakan buntut apa yang dialaminya pada 27 April lalu saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kepala puskesmas ini mengklaim, saat itu tidak ada kejadian saling pukul dengan M. Setelah pagi itu, anaknya menunjukkan foto S sedang bersama wanita lain pada M. ’’Saya belum sempat klarifikasi justru langsung dipukuli M pakai gagang besi. Kaki sampai muka luka lebam, bahkan rusuk saya patah,’’ kata S.
Pada hari itu juga S memolisikan istrinya. Penetapan tersangka ini tak disangkal M. Ibu dua anak itu mengaku baru melaporkan balik suaminya dua hari setelah M dipolisikan oleh S.
’’Setelah saya lapor ke polisi itu, ternyata dia (S) sudah lebih dulu melaporkan saya dua hari sebelumnya,’’ beber M.
Keretakan rumah tangga ini sekaligus membuat karier S sebagai PNS Pemkab Mojokerto berada di ujung tanduk. Pasalnya, dokter berusia 48 tahun itu kini menyandang status tersangka seiring kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret namanya terus bergulir di meja penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi